Hukum Islam mulai memasuki Indonesia ketika Indonesia banyak di
datangioleh para pedagang yang datang dari
berbagai daerah. Dalam prosesberlakunya hukum Islam di Indonesia,
terdapat beberapa teori yangmendampinginya, diantaranya :
1.Teori Kredo atau Syahadat
Teori kredo atau syahadat ialah teori yang mengharuskan pelaksanaan
hukum Islam oleh mereka yang telah mengucapkan dua kalimah syahadat
sebagai konsekuensi logis dari pengucapan kredonya.Teori ini sesungguhnya kelanjutan
dari prinsip tauhid dalam filsafat hukum Islam. Prinsip tauhid yang menghendaki
setiap orang yang menyatakan dirinya beriman kepada ke-Maha Esaan Allah swt.,
maka ia harus tunduk kepada apa yang diperintahkan Allah swt. Dalam hal
ini taat kepada perintah Allah swt. dan sekaligus taat kepada Rasulullah saw. Dan
sunnahnya. Teori Kredo ini sama
dengan teori otoritas hukum yang dijelaskanoleh H.A.R. Gibb (The Modern Trends
in Islam, The University of Chicago Press, Chicago, Illionis, 1950). Gibb
menyatakan bahwa orang Islam yang telah menerima Islam sebagai agamanya berarti
ia telah menerima otoritas hukum Islam atas dirinya. Teori Gibb ini sama dengan
apa yang telah diungkapkan oleh imam madzhab seperti Imam Syafi‟i dan Imam Abu Hanifah
ketika mereka menjelaskan
teori mereka tentang Politik Hukum Internasional Islam (Fiqh Siyasah Dauliyyah)
dan Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah). Mereka mengenal teori
teritorialitas dan non teritorialitas. Teoriteritorialitas dari Imam Abu
Hanifah menyatakan bahwa seorang muslim terikat untuk melaksanakan hukum
Islam sepanjang ia berada di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan.
Sementara teori non teritorialitas dari Imam Syafi‟i menyatakan bahwa
seorang muslim selamanya terikat untuk melaksanakan hukum Islam di mana pun ia berada,
baik di wilayah hukum di mana hukum Islam diberlakukan,maupun di wilayah hukum
di mana hukum Islam tidak diberlakukan. Sebagaimana diketahui bahwa
mayoritas umat Islam di Indonesia adalah penganut madzhab Syafi‟i sehingga
berlakunya teori syahadat ini tidak dapat disangsikan lagi. Teori Kredo atau
Syahadat ini berlaku di Indonesia sejak kedatangannya hingga kemudian lahir
Teori Receptio in Complexu di zaman Belanda.
2. Teori Receptio in Complexu
Teori receptio in Complexu menyatakan bahwa bagi orang Islam berlaku penuh hukum Islam sebab ia telah memeluk agama
Islam walaupun dalam pelaksanaannya terdapat penyimpangan-penyimpangan. Teori ini berlaku di Indonesia ketika teori
ini diperkenalkan oleh Prof. Mr.Lodewijk Willem Christian van den
Berg. Teori Receptio in Complexu ini telah diberlakukan di zaman VOC
sebagaimana terbukti dengan dibuatnya berbagai kumpulan hukum untuk pedoman
pejabat dalam menyeleaikan urusan-urusan hukum rakyat pribumi yang tinggal di
dalam wilayah kekuasaan VOC yang kemudian
dikenal senagai Nederlandsch Indie. Hukum kekeluargaan Islam khususnya
hukum perkawinan dan waris tetap diakui oleh Belanda. Bahkan VOC
mengakuinya dalam bentuk peraturan Resolutie der Indische Regeering tanggal 25
Mei 1760 yang kemudianoleh Belanda diberi dasar hukum Regeering Reglemen (RR)
tahun 1885.
3.Teori Receptie
Teori Receptie menyatakan bahwa bagi rakyat pribumi pada dasarnya
berlaku hukum adat. Hukum Islam berlaku bagi rakyat pribumi kalau norma hukum
Islam itu telah diterima oleh masyarakat sebagaihukum adat. Teori ini diberi
dasar hukum dalam undang-undang dasarhindia belanda yang menjadi pengganti RR,
yaitu Wet op deStaatsinrichting van Nederlands Indie (IS). Teori Receptie
dikemukakanoleh Prof. Christian Snouck Hurgronye dan kemudian dikembangkan
olehvan Vollenhoven dan Ter Haar. Teori ini dijadikan alat oleh
Snouck Hurgronye agar orang-orang pribumi jangan sampai kuat
memegangajaran Islam dan hukum Islam. . Jika mereka berpegang terhadap
ajarandan hukum Islam, dikhawatirkan mereka akan sulit menerima dandipengaruhi
dengan mudah oleh budaya barat. Ia pun khawatir hembusanPan Islamisme yang
ditiupkan oleh Jamaluddin Al-Afgani berpengaruh diIndonesia.Teori Receptie
ini amat berpengaruh bagi perkembangan hukumIslam di Indonesia serta berkaitan
erat dengan pemenggalan wilayahIndonesia ke dalam sembilan belas wilayah hukum
adat. Teori Receptieberlaku hingga tiba di zaman kemerdekaan Indonesia.
4. Teori Receptie Exit
Teori Receptie Exit diperkenalkan oleh Prof. Dr. Hazairin,
S.H.Menurutnya setelah Indonesia merdeka, tepatnya setelah
ProklamasiKemerdekaan Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1945
dijadikanUndang-Undang Negara Republik Indonesia, semua peraturan perundang- undangan
Hindia Belanda yang berdasarkan teori receptie bertentangan dengan jiwa UUD
‟45. Dengan demikian, teori receptie itu harus exit alias keluar dari tata
hukum Indonesia merdeka.Teori Receptie harus keluar dari teori hukum nasional
Indonesia karena bertentangan dengan UUD‟45 dan Pancasila serta bertentangan dengan
al-Qur‟an dan Sunnah. Secara tegas UUD ‟45 menyatakan bahwa“Negara berdasar
atas Ketuhanan Yang Maha Esa” dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap
penduduk untuk memeluk agamanyamasing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu.” Demikiandinyatakan dalam pasal 29 (1) dan
(2).
5. Teori Receptie A Contrario
Teori Receptie Exit yang diperkenalkan oleh Hazairindikembangkan
oleh Sayuti Thalib, S.H. dengan memperkenalkan TeoriReceptie A Contrario. Teori
Receptie A Contrario yang secara harfiahberarti lawan dari Teori Receptie
menyatakan bahwa hukum adat berlaku bagi orang Islam kalau hukum adat itu
tidak bertentangan dengan agamaIslam dan hukum Islam. Dengan demikian,
dalam Teori Receptie AContrario, hukum adat itu baru berlaku kalau tidak
bertentangan denganhukum Islam. Teori ini sejiwa dengan teori para pakar
hukum islam (fuqaha) tentang al „urf dan teori al -adah.Kalau Teori Receptie mendahulukan berlakunya hukum adat dari
pada hukum Islam, maka Teori Receptie A Contrario sebaliknya.Dalam Teori
Receptie, hukum Islam tidak dapat diberlakukan jikabertentangan dengan hukum
adat. Teori Receptie A Contrario mendahulukan berlakunya hukum Islam daripada
hukum adat, karena hukum adat baru dapat dilaksanakan jika tidak bertentangan
dengan hukum Islam.
6.Teori Hukum Islam
Teori penataan kepada hukum bagi orang Islam terkandung dalam sumber
ajaran dan sumber hukum islam, yaitu: Alqur’an dan Assunah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar