Hal: Jawaban Tergugat
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandang
Di Bandang.
Dengan hormat.
Untuk dan atas nama Tergugat dalam perkara No.
108/Pdt.G/2010/PN.Bdg.dengan ini hendak mengajukan jawaban Tergugat sebagai
berikut:
1.
Dalam Eksepsi.
Bahwa gugatan ini telah
secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri di Bandang,
sebab Tergugat sekarang berdomisili di Kab. Bandar, dan mengenai tempat tinggal
ini telah diketahui oleh Penggugat.
Bahwa dalam perjanjian hutang piutang yang menjadi pokok perkara ini
tidak ada kesepakatan mengenai pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan
di Bandang.
Bahwa menurut pasal 118 ayat
(1) HIR gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Bandar dan bukan
sebagaimana di lakukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri di Bandang.
Berdasarkan alasan tersebut
diatas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri di Bandang
berkenan memutuskan:
Menyatakan bahwa Pengadilan
Negeri di Bandang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan
menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri di
Bandang berpendapat lain, maka:
2.
Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konpensi:
a.
Bahwa Tergugat menyangkal
dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara
tegas.
b.
Bahwa memang benar Tergugat telah
meminjam uang dari Pengggugat sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah),
akan tetapi utang Tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya, dan
pembayaran tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel sedang bukti
pembayaran akan Tergugat sampaikan pada saat pembuktian.
c.
Bahwa dengan pembayaran sebanyak
Rp 100.000.000,- (seratus juta tersebut) melalui pos wesel kepada penggugat
tersebut, hutang Tergugat kepada Penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Berdasarkan apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan
hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri di Bandang berkenan memutuskan:
-
Menolak gugatan Penggugat atau
setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
-
Menghukum Penggugat untuk membayar
biaya perkara.
Dalam Rekonpensi
a.
Bahwa Tergugat dalam Konpensi
mohon disebut dengan Penggugat dalam Rekonpensi (Penggugat R) sedang Penggugat
Konpensi mohon disebut dengan Tergugat dalam Rekonpensi (Tergugat R).
b.
Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan
dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonpensi.
c.
Bahwa dengan adanya pembayaran
hutang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut diatas menurut
hukum hutang Penggugat R kepada Tergugat R menjadi lunas.
d.
Bahwa dengan berbagai alasan
Tergugat R tetap tidak mau mengembalikan barang jaminan berupa surat sertifikat
tanah HM No. 100/Kal. Padang, Kec. Antardipa yang dikeluarkan oleh Kantor
Pertanahan Kab. Bandang dan setelah didesak ternyata Tergugat R menyatakan
sertifikat tersebut hilang sehingga perbuatan Tergugat R tersebut merupakan
perbuatan yang merugikan Penggugat R. Dan untuk mendapatkan sertifkat
pengganti, Penggugat R harus mengeluarkan biaya pengumuman, pengukuran dsb
sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
e.
Bahwa wajar terhadap Tergugat R
yang telah menghilangkan barang jaminan milik Penggugat R dihukum untuk
membayar ganti rugi sebesar Rp 5000.000,- (lima juta rupiah) Secara sekaligus
dan seketika.
f.
Bahwa Penggugat R mempunyai sangka
yang beralasan Tergugat R akan memindahkan atau mengasingkan barang-barang
miliknya baik yang bergerak maupun barang tetap antara lain sebidang tanah
serta bangunan rumah diatas tanah Hak milik No. 150/Kal. Bontang, Kec. Banjar,
Kab. Bandang, mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri di Bandang meletakkan
sita jaminan/conservator beslag terhadap barang milik Tergugat R tersebut
diatas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat R mohon dengan
hormat sudilah kiranya
Ketua Pengadilan Negeri di Bandang berkenan memutuskan:
PRIMER:
1.
Menyatakan Tergugat R melakukan
perbuatan Wan Prestasi,
2.
Menghukum Tergugat R membayar
ganti rugi kepada Penggugat R sebanyak Rp 5000.000,- (limajuta rupiah)
sekaligus dan seketika;
3.
Menyatakan sah dan berharga sita
jaminan tersebut diatas;
4.
Menghukum Tergugat R untuk
membayar biaya perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan
yang seadil-adilnya.
Bandang, 12 Desember 2011
TERGUGAT /PENGGUGAT R
Tidak ada komentar:
Posting Komentar