Rabu, 22 Januari 2014

CONTOH SURAT JAWABAN TERGUGAT DISERTAI DENGAN EKSEPSI, KONPENSI DAN REKONPENSI



Hal: Jawaban Tergugat
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Bandang
Di Bandang.
Dengan hormat.
Untuk dan atas nama Tergugat dalam perkara No. 108/Pdt.G/2010/PN.Bdg.dengan ini hendak mengajukan jawaban Tergugat sebagai berikut:
1.       Dalam Eksepsi.
Bahwa gugatan ini telah secara keliru diajukan oleh Penggugat kepada Pengadilan Negeri di Bandang, sebab Tergugat sekarang berdomisili di Kab. Bandar, dan mengenai tempat tinggal ini telah diketahui oleh Penggugat.
Bahwa dalam perjanjian hutang piutang yang menjadi pokok perkara ini tidak ada kesepakatan mengenai pemilihan domisili pada kepaniteraan Pengadilan di Bandang.
Bahwa menurut pasal 118 ayat (1) HIR gugatan ini seharusnya diajukan ke Pengadilan Negeri Bandar dan bukan sebagaimana di lakukan oleh Penggugat pada Pengadilan Negeri di Bandang.
Berdasarkan alasan tersebut diatas, Tergugat mohon dengan hormat kepada Ketua Pengadilan Negeri di Bandang berkenan memutuskan:
Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri di Bandang tidak berwenang untuk mengadili perkara tersebut dan menghukum kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini.
Apabila Pengadilan Negeri di Bandang berpendapat lain, maka:
2.       Dalam Pokok Perkara:
Dalam Konpensi:
a.       Bahwa Tergugat menyangkal dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, kecuali apa yang diakuinya secara tegas.
b.      Bahwa memang benar Tergugat telah meminjam uang dari Pengggugat sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah), akan tetapi utang Tergugat tersebut telah dibayar lunas seluruhnya, dan pembayaran tersebut dilakukan melalui perantaraan pos wesel sedang bukti pembayaran akan Tergugat sampaikan pada saat pembuktian.
c.       Bahwa dengan pembayaran sebanyak Rp 100.000.000,- (seratus juta tersebut) melalui pos wesel kepada penggugat tersebut, hutang Tergugat kepada Penggugat telah dilunasi tepat pada waktunya.
Berdasarkan apa yang terurai diatas, Tergugat mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri di Bandang berkenan memutuskan:
-          Menolak gugatan Penggugat atau setidak-tidaknya menyatakan tidak dapat diterima;
-          Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Dalam Rekonpensi
a.       Bahwa Tergugat dalam Konpensi mohon disebut dengan Penggugat dalam Rekonpensi (Penggugat R) sedang Penggugat Konpensi mohon disebut dengan Tergugat dalam Rekonpensi (Tergugat R).
b.       Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konpensi dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonpensi.
c.       Bahwa dengan adanya pembayaran hutang sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) tersebut diatas menurut hukum hutang Penggugat R kepada Tergugat R menjadi lunas.
d.      Bahwa dengan berbagai alasan Tergugat R tetap tidak mau mengembalikan barang jaminan berupa surat sertifikat tanah HM No. 100/Kal. Padang, Kec. Antardipa yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kab. Bandang dan setelah didesak ternyata Tergugat R menyatakan sertifikat tersebut hilang sehingga perbuatan Tergugat R tersebut merupakan perbuatan yang merugikan Penggugat R. Dan untuk mendapatkan sertifkat pengganti, Penggugat R harus mengeluarkan biaya pengumuman, pengukuran dsb sebanyak Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
e.      Bahwa wajar terhadap Tergugat R yang telah menghilangkan barang jaminan milik Penggugat R dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5000.000,- (lima juta rupiah) Secara sekaligus dan seketika.
f.        Bahwa Penggugat R mempunyai sangka yang beralasan Tergugat R akan memindahkan atau mengasingkan barang-barang miliknya baik yang bergerak maupun barang tetap antara lain sebidang tanah serta bangunan rumah diatas tanah Hak milik No. 150/Kal. Bontang, Kec. Banjar, Kab. Bandang, mohon terlebih dahulu Pengadilan Negeri di Bandang meletakkan sita jaminan/conservator beslag terhadap barang milik Tergugat R tersebut diatas.
Berdasarkan uraian tersebut diatas Penggugat R mohon dengan hormat sudilah kiranya             
Ketua Pengadilan Negeri di Bandang berkenan memutuskan:

PRIMER:
1.       Menyatakan Tergugat R melakukan perbuatan Wan Prestasi,
2.       Menghukum Tergugat R membayar ganti rugi kepada Penggugat R sebanyak Rp 5000.000,- (limajuta rupiah) sekaligus dan seketika;
3.       Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas;
4.       Menghukum Tergugat R untuk membayar biaya perkara ini.

SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.


Bandang, 12 Desember 2011
TERGUGAT /PENGGUGAT R

Tidak ada komentar:

Posting Komentar