BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring berjalannya
waktu, perkembangan syari’ah kini mulai tumbuh dengan pesat di bank-bank lain.Walau
Indonesia sebagai sebuah Negara dengan pemeluk agama Islam terbesar, produk
keuangan berprinsip syari’ah baru dikenal beberapa tahun yang lalu dan masih
sangat terbatas. Dimulai dari sektor perbankan, dengan berdirinya Bank Muamalat
pada Nopember 1991. Prinsip syari’ah tidak hanya terbatas pada konteks
perbankan, melainkan juga meliputi berbagai kegiatan ekonomi dan investasi,
termasuk dipasar modal dan asuransi. Ada persamaan antara bank berbasis syari’ah dengan bank-bank yang
non-syari’ah (bank konvensional), yakni dalam hal sisi teknis penerimaan uang,
persamaan dalam hal mekanisme transfer,
teknologi komputer yang digunakan maupun
dalam hal syarat-syarat umum untuk mendapat pembiayaan seperti KTP, proposal,
laporan keuangan dan sebagainya. Dalam hal persamaan ini semua hal yang terjadi pada bank syari’ah samapersis dengan yang terjadi pada bank konvensional, hampir tidak ada perbedaan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang di atas, pada makalah ini kami akan mengambil beberapa bahasan
permasalahan, diantaranya:
1.
Apa pengertian Bank Syari’ah?
2.
Apasaja perbedaan antara Bank Syari’ah dengan Bank Konvensional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Bank Syari’ah
1.
Menurut Schaik pada tahun 2001, bahwa Bank Islam (Bank Syari’ah) adalah
sebuah bentuk dari bank modern yang didasarkan pada hukum Islam yang sah,
dikembangkan pada abad pertama Islam, menggunakan konsep berbagi risiko sebagai
metode utama dan meniadakan keuangan berdasarkan kepastian serta keuntungan
yang ditentukan sebelumnya.
2.
Menurut Sudarsono pada tahun 2004, bahwa Bank Syari’ah adalah lembaga
keuangan yang usaha pokoknya memberikan kredit dan jasa-jasa lain dalam
lalu-lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi dengan
prinsip-prinsip syariah.
3.
Dan menurut pengertian Muhammad tahun 2002, bahwa Bank Syari’ah adalah
lembaga keuangan yang beroperasi dengan tidak mengandalkan pada bunga yang
usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lainnya dalam lalu-lintas
pembayaran serta peredaran uang yang pengoperasiannya sesuai dengan prinsip
syariat Islam.
Dari pemaparan diatas[1]
dapat disimpulkan bahwa Bank Syari’ah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan
prinsip-prinsip syari’ah Islam. Prinsip-prinsip Islam yang dimaksudkan disini
sudah dijelaskan pada pasal 1 butir 13 UU No. 10 tahun 1998, bahwa yang
dimaksud dengan prinsip syari’ah yakni suatu aturan perjanjian berdasarkan hukum
Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan
kegiatan usaha atau keinginan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari’ah
antara lain berdasarkan :
1.
Prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.
Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3.
Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah) atau
pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari
pihak bank bank atau pihak lain (ijarah wa iqtina).
B. Perbedaan Antara Bank
Syari’ah dan Bank Konvensional
Dalam Bank Syari’ah, Islam
memandang harta yang dimiliki oleh manusia adalah titipan atau amanah Allah SWT sehingga cara memperoleh, mengelola dan memanfaatkannya harus sesuai ajaran Islam. Bank Syari’ah juga mendorong nasabahnya untuk mengupayakan pengelolaan
harta nasabah (simpanan) sesuai ajaran Islam. Sedangkan pada Bank Konvensional, kepentingan pemilik dana adalah memperoleh imbalan berupa bunga simpanan yang tinggi.
Perbedaan yang mendasar antara Bank Syari’ah dengan
Bank Konvensional, antara lain[2]:
1.
PerbedaanFalsafah
Perbedaan pokok antara Bank
Konvensional dengan Bank Syari’ah terletak pada landasan falsafah yang dianutnya. Bank Syari’ah tidak melaksanakan sistem bunga dalam seluruh aktivitasnya sedangkan Bank Kovensional justru kebalikannya. Hal inilah yang menjadi perbedaan yang sangat mendalam terhadap produk-produk yang dikembangkan oleh Bank Syari’ah, dimana untuk menghindari sistem bunga maka sistem yang dikembangkan adalah jualbeli serta kemitraan yang
dilaksanakan dalam bentuk bagihasil.
Dengan demikian sebenarnya semua jenis transaksi perniagaan melalui Bank Syari’ah diperbolehkan asalkan tidak mengandung unsur bunga (riba).
Riba secara sederhana berarti sistem bunga berbunga dalam semua prosesnya bisa mengakibatkan membengkaknya kewajiban salah satu pihak. Riba sangat berpotensi untuk mengakibatkan keuntungan besar disuatu pihak namun kerugian besar dipihak lain atau malah kedua-duanya.
2.
Konsep Pengelolaan Dana Nasabah
Dalam sistem Bank Syari’ah, dana nasabah dikelola dalam bentuk titipan maupun investasi. Cara titipan dan investasi jelas berbeda dengan deposito pada Bank Konvensional dimana deposito merupakan upaya mem-bungakan uang. Konsep dana titipan berarti kapan saja si nasabah membutuhkan, maka Bank Syari’ah harus dapat memenuhinya, akibatnya dana titipan menjadi sangat likuid. Likuiditas yang tinggi inilah membuat dana titipan kurang memenuhi syarat suatu investasi yang membutuhkan pengendapan dana. Karena pengendapan dananya
tidak lama alias Cuma titipan maka bank boleh saja tidak memberikan imbal hasil. Sedangkan jika dana nasabah tersebut di investasikan, maka karena konsep investasi adalah usaha yang menanggung risiko, artinya setiap kesempatan untuk memperoleh keuntungan dari usaha yang dilaksanakan,
didalamnya terdapat pula risiko untuk menerima kerugian, maka antara nasabah dan banknya sama-sama saling berbagi baik keuntungan maupun risiko.
Konsep bagi hasil ini hanya bisa berjalan jika dana
nasabah di bank diinvestasikan terlebih dahulu kedalam usaha, barulah
keuntungan usahanya dibagikan. Berbeda dengan simpanan nasabah di Bank
Konvensional, tidak peduli apakah simpanan tersebut disalurkan kedalam usaha atau tidak, bank tetap wajib membayar bunganya.
Dengan demikian sistem bagi hasil membuat besar kecilnya keuntungan
yang diterima nasabah mengikuti besar kecilnya keuntungan Bank Syari’ah. Semakin besar keuntungan Bank Syari’ah semakin besar pula keuntungan nasabahnya. Berbeda dengan Bank Konvensional, keuntungan banknya tidak dibagikan kepada nasabahnya. Tidak peduli berapapun jumlah keuntungan Bank Konvesional, nasabah hanya dibayar sejumlah prosentase dari dana yang disimpannya saja.
Selain itu ada
tiga hal yang mencakup perbedaan antara Bank Syari’ah dan Bank Konvensional[3], antara
lain:
1. Akad dan Aspek Legalitas
Dalam Bank Syari’ah,
akad yang dilakukan memiliki konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena akad yang
dilakukan berdasarkan hukum Islam. Seringkali nasabah berani melanggar
kesepakatan atau perjanjian yang telah dilakukan bila hukum itu hanya
berdasarkan hukum positif belaka, tapi tidak demikian bila perjanjian tersebut
memiliki pertanggungjawaban hingga yaumil qiyamah nanti. Akad dan legalitas
ini merupakan kunci utama yang membedakan antara Bank Syariah dan Bank
Konvensional adalah innamala’malu bin niat (sesungguhnya setiap amalan itu bergantung dari niatnya). Dan dalam hal ini bergantung
dari akadnya. Perbedaannya untuk akad-akad yang berlangsung pada Bank Syari’ah ini hanya akad yang halal, seperti bagi
hasil, jual beli atau sewa menyewa. Tidak ada unsur riba dalam bank syari’ah ini.
Setiap akad dalam
perbankan syari’ah, baik dalam hal barang, pelaku transaksi, maupun ketentuan lainnya, harus
memenuhi ketentuan akad. Antara lain sebagai berikut:
a.
Rukun:
1)
Penjual
2)
Barang
3)
Pembeli
4)
Harga
5)
Akad atau ijabqabul.
b.
Syarat:
1)
Barang dan jasa harus halal sehingga transaksi atas barang dan jasa yang
haram menjadi batal dalam hukum Syari’ah.
2)
Harga barang dan jasa harus jelas.
3)
Tempat penyerahan harus jelas karena akan berdampak pada biaya transportasi.
4)
Barang yang ditransaksikan harus sepenuhnya dalam kepemilikan. .
Selanjutnya, perbedaan antara
Bank Syari’ah dan Bank Konvensional adalah pada usaha yang dibiayai. Ada aturan
bahwa usaha-usaha yang dibiayai oleh Bank Syari’ah ini hanyalah usaha yang
halal. Sedangkan untuk usaha yang haram, seperti usaha minuman keras,
usaha-usaha yang merusak masyarakat atau sejenisnya itu tidak akan dibiayai oleh
Bank Syari’ah.
2.
Badan Penyelesai Sengketa
Berbeda dengan perbankan
Konvensional, jika pada perbankan Syari’ah terdapat perbedaan atau perselisihan antara bank dan nasabahnya,
kedua belah pihak tidak menyelesaikannya di peradilan Negeri, tetapi
menyelesaikannya sesuai tata cara dan hukum materi Syari’ah.
Lembaga yang mengatur hukum materi atau berdasarkan prinsip Syari’ah di
Indonesia dikenal dengan nama Badan Arbitrase Muamalah Indonesia (BAMUI) yang
didirikan secara bersama oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Majelis
Ulama Indonesia.
3.
Struktur Organisasi Bank Syariah
Bank Syari’ah memiliki struktur yang sama dengan Bank Konvensional,
misalnya dalam hal komisaris dan direksi, tetapi unsur yang membedakan antaraBank Syari’ah Bank
Konvensional adalah keharusan adanya Dewan Pengawas Syari’ah yang bertugas
mengawasi operasional bank dan produk-produknya agar sesuai dengan garis-garis
syari’ah.
Dewan Pengawas Syari’ah biasanya diletakkan pada posisi setingkat Dewan
Komisaris pada setiap bank. Hal ini untuk menjamin efektifitas dari setiap
opini yang diberikan oleh Dewan Pengawas Syari’ah. Karena itu biasanya
penetapan anggota Dewan Pengawas Syari’ah dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang
Saham, setelah para anggota Dewan Pengawas Syari’ah itu mendapat rekomendasi
dari Dewan Syari’ah Nasional.
a.
Dewan Pengawas Syari’ah (DPS)
Dewan Pengawas Syari’ah berperan utama dalam mengawasi jalannya operasional
bank sehari-hari agar selalu sesuai dengan ketentuan-ketentuan syari’ah.
Dewan Pengawas Syari’ah dianjurkan untuk membuat pernyataaan secara berkala
bahwa bank yang di awasinya telah berjalan sesuai dengan ketentuan
syari’ah.Tugas lain Dewan Pengawas Syari’ah adalah meneliti dan membuat
rekomendasi produk baru dari bank yang di awasinya.
b.
Dewan Syari’ah Nasional (DSN)
Dewan Syari’ah Nasional berfungsi untuk mengawai produk-produk lembaga
keuangan syari’ah agar sesuai dengan Syari’at Islam.Dewan ini tidak hanya
mengawasi Bank Syari’ah saja, tetapi juga mengawasi lembaga-lembaga lain
seperti asuransi, reksadana, modal ventura dan lain sebagainya.Fungsi lain
Dewan Syari’ah Nasional adalah meneliti dan memberikan fatwa bagi produk-produk
yang dikembangkan oleh lembaga keuangan syari’ah.Dewan Syari’ah Nasional dapat
memberikan teguran kepada lembaga keuangan syari’ah jika lembaga yang
bersangkutan tersebut telah menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah
ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
Dari pemaparan makalah
di atas, dapat disimpulkan bahwa banyak sekali perbedaan antara Bank Syari’ah
dan Bank Konvensional. Diantaranya adalah:
1.
Bank Syari’ah berdasarkan
bagi hasil dan margin keuntungan, sedangkan Bank Konvensional memakai perangkat bunga.
2.
Pada Bank Syari’ah hubungan dengan
nasabah Bank Syari’ah berbentuk kemitraan.
Sedangkan pada Bank Konvensional hubungan itu berbentuk
debitur – kreditur.
3.
Bank Syari’ah melakukan investasi
yang halal saja, sedangkan Bank Konvesional bisa halal,
syubhat dan haram.
4.
Bank Syari’ah
berorientasi keuntungan duniawi dan ukhrawi, yakni sebagai pengamalan syari’ah.
Sedangkan orientasi pada Bank Konbensioanal semata duniawi saja.
5.
Bank Syari’ah tidak melakukan
spekulasi mata uang asing dalam operasionalnya untuk meraup keuntungan, sedangkan Bank Konvensional banyak yang masih melakaukan. Bank Syari’ah
tidak memandang uang sebagai komoditi, sedangkan Bank konvensional cenderung berpandangan demikian.[4]
DAFTAR PUSTAKA
Hendi.
2010. Perbedaan Bank Syari’ahdan Bank Konvensional.
http://ngenyiz.blogspot.com. (diakses
pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 11:51 WIB)
Muhammad Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari Teori Ke Praktik.
Jakarta: Gema Insani
Tukiran Yatmorejo. 2010. Pengertian Bank Syari’ah. http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul 12:13 WIB)
Habanto. 2008.
Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional. http://grou.ps. (diakses pada tanggal 10
Oktober 2011 pukul 11.36 WIB)
Erfin Syfarizal. 2009. Kelebihan
Bank Syariah Dari pada Bank Konvensional. http://erfins.wordpress.com. (diakses pada tanggal 10 Oktober 2011 pukul
12:10 WIB)
[1]TukiranYatmorejo.2010.
Pengertian Bank Syari’ah. http://ib-bloggercompetition.kompasiana.com(diaksespadatanggal
10 Oktober 2011 pukul 12:13 WIB)
[2]Hendi.
2010. Perbedaan Bank Syari’ahdan Bank Konvensional. http://ngenyiz.blogspot.com. (diaksespadatanggal 10 Oktober
2011 pukul 11:51 WIB)
[3]Muhammad
Syafi’i Antonio. 2001. Bank Syariah Dari TeoriKePraktik. Jakarta: GemaInsani (hlm: 29-32)
[4]Habanto. 2008. Perbedaan
Bank Syariah dan Bank Konvensional. http://grou.ps. (diakses pada tanggal 10
Oktober 2011 pukul 11.36 WIB)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar