A.
PENDAHULUAN
Perdebatan
antara hubungan Islam dan politik tidak akan pernah berhenti, baik itu di dunia
Islam maupun di Indonesia. Di Indonesia, relasi antara Islam dan politik sudah
ada semenjak Islam masuk, akan tetapi perdebatan yang sistematis baru terjadi
pasca kemerdekaan Indonesia. Dimana perdebatan itu begitu vulgar ketika
diadakannya rapat BPPUPKI dan memuncak dengan keluarnya piagam Jakarta. Namun,
pada akhirnya hubungan antara Islam dan politik dalam bentuk formal tidak
terealisasi dalam konstitusi Indonesia, sehingga jalan alternatifnya adalah
terbentuklah Pancasila sebagai ideologi Negara Indonesia.
Pancasila yang
bernafaskan sekuler ini sudah menjadi postulat politik bagi sistem politik di
Indonesia, sehingga terasa tidak ada ruang lagi bagi Islam politik di
Indonesia. Jika ada itu pun hanya sebatas pada tatanan subtansi bukan pada
tatanan formalitas. Jadi eksistensi politik Islam Indonesia
masih tahap dialektika dalam kekangan ideologi Pancasila.
Namun,
cita-cita untuk mendirikan Negara Islam akan tetap selalu ada di masyarakat
Indonesia. Tetapi pilihan untuk sekulerisme bukan merupakan pilihan yang buruk
untuk Indonesia dalam menanggapi relasi antara Islam dan politik.
Disisi lain,
peranan partai politik terutama partai-partai Islam akan tetap menghiasi
perdebatan politik Islam di Indonesia. Sehingga partai-partai Islam bisa jadi
indikator bahwa politik Islam tetap eksis di
Indonesia.
B.
POLITIK ISLAM DI INDONESIA
1.
Kerelevanan Syariat Islam
Politik menurut
perspektif syari’at, ialah yang menjadikan syari’at sebagai pangkal tolak,
kembali dan bersandar kepadanya, mengaplikasikannya di muka bumi, menancapkan
ajaran-ajaran dan prinsip-prinsipNYA di tengah manusia, sekaligus sebagai
tujuan dan sasarannya, sistem dan jalannya. Tujuannya berdasarkan syari’at dan
sistem yang dianut juga berdasarkan syari’at. Apabila
ditinjau dari konsep sekarang syariat itu bisa dimaknai sebagai penerapan nilai – nilai Islam
dalam sistem politik
baik itu peraturan perundang-undangan, kebijakan publik, tata negara
dalam bentuk formalitas, sehingga syariat Islam dianggap sebagai solusi yang
ideal untuk negara.
Disamping itu,
teori Donald K Emmerson mengemukakan tesis bahwa “Islam yang berada diluar
kekuasaan adalah Islam yang tidak lengkap” atau “umat Islam yang tidak
terus mengupayakan terwujudnya Negara Islam adalah umat Islam yang tidak
berbuat yang sesungguhnya demi Islam”. Maksudnya,
kelompok Islam militan berpandangan bahwa Islam dan politik tidak dapat
dipisahkan, karena mereka percaya bahwa Islam yang berada diluar kekuasaan
adalah Islam yang tidak lengkap. Yang harus di pertanyakan pada kondisi
sekarang ialah “apakah formalitas Negara Islam itu bisa di terpakan pada zaman
sekarang?.
Untuk itu,
sebagian muslimin menganggap syariat Islam bahwa syariat Islam itu
relevan untuk semua zaman, kondisi dan tempat. Kerelevansian syariat Islam ini
banyak ditunjukan dalil-dalil Qath’i, baik berupa wahyu, bukti
sejarah maupun bukti realistis. Sedangkan
sebagian yang lainya mengangap bahwa syariat Islam tidak sesuai dengan konteks
politik kontemporer. Diantaranya pemikir kontemporer yang lebih moderat adalah
Abduh yang mengemukakan bahwa “organisasi politik bukanlah persoalan ditetapkan
oleh ajaran Islam, melainkan oleh situasi dan waktu.
Dengan
demikian, sistem politik
seperti apa yang seharusnya diterapkan dalam situasi di Indonesia yang
mayoritas muslim. Apakah harus memaksakan berdirinya Negara Islam atau tetap
mempertahankan sistem politik
yang sudah ada yang cendrung bersifat sekuler.
Jika berpedoman
pada pendapat qardhawi, maka syariat Islam atau Negara Islam harus jadi azas
ideolgis Negara di Indonesia. Tetapi apakah Negara Islam tersebut akan relevan
untuk cultural masyarakat Indonesia yang bersifat majemuk. Padahal dalam sejarah
politik di Indonesia, wacana Negara Islam telah ada di saat
pembentukan ideologi Negara, walaupun pada akhirnya kekalahan berpihak kepada
politik Islam.
Yang muncul
kemudian ialah Pancasila sebagai ideologi Negara, dimana Pancasila ini lebih
cendrung bersifat sekuler. Walaupun ada yang beranggapan bahwa dijadikanya
Pancasila sebagai ideologi Negara tidak dianggap sebagai perwujudan dari
keinginan untuk memisahkan agama (Islam) dari Negara. Dengan
dimasukannya sila “ketuhanan yang maha esa” dalam dasar Negara itu, maka
Indonesia sudah dipandang sebagai “Negara Islam”.
Tetapi pada
kenyataanya Pancasila itu lebih bercorak sekuler, walaupun masih ada sila yang
bersifat teolgis. Perkembangan selanjutnya akan terasa sulit jika formalitas
politik Islam dalam Negara Islam itu dipaksakan dalam konsititusi politik di
Indonesia.
Namun sekarang,
wacana dan format politik Islam yang bersifat formalitas tetap ada di
Indonesia, tetapi hanya terjadi pada daerah-daerah tertentu yang bagian dari
kesatuan republik Indonesia. Namun tidak akan
berlanjut pada pembentukan Negara Islam secara keseluruhan. Walau sebagian
daerah menerapkan syariat Islam sebagai landasan politiknya, bukan berarti
diikuti pula oleh Negara.
2. Partai Islam
Sebagai Indikator Politik Islam Di Indonesia
Partisipasi Muslim dalam bidang politik telah
menghiasi percaturan politik tanah air, bahkan sejak negara ini belum merdeka
dan mulai diperkenalkannya sistem politik demokratis modern. Tercatat sejak
tahun 1929 Partai Sarikat Islam Indonesia (PSII) berdiri sebagai suatu wadah
perjuangan untuk merebut kemerdekaan dari penjajah. Kemudian pada tahun 1945
berdiri partai politik Islam Masyumi sebagai satu-satunya wadah perjuangan
ummat Islam dalam bidang politik, meski kemudian partai ini terpecah dengan keluarnya
NU dan PSII.
Dalam
perjalanan berikutnya partai-partai Islam mengalami pasang surut. Diantaranya
dapat dilihat pada masa orde lama, dimana sukarno memberangus keberadaan masyumi
dalam peta politik Indonesia. Demikian pula
pada masa orde baru, dimana orde baru melakukan restrukturisasi sistem kepartaian
pada tahun 1973. Restrukturisasi ini memaksa setiap partai untuk berfusi
menjadi satu, baik itu partai Islam maupun partai nasionalis. Sehingga,
setelah peraturan itu partai-partai di Indonesia termasuk partai Islam harus
beazaskan Pancasila, maka mulai saat itu tidak ada lagi partai Islam yang resmi
membawakan suara Islam.
Aspirasi umat
Islam sekarang berada dalam berbagai kelompok politik dan sosial. Sebelumnya
partai Islam sering dianggap mawakili umat Islam sehingga aspirasi umat sering
diidentikan dengan aspirasi partai tersebut, meskipun sebenarnya tidak
demikian, karena hanya sebagian orang Islam yang masuk partai yang berasaskan
Islam tersebut.
Setelah
jatuhnya orde baru dari kekuasaan, banyak partai- partai Islam mulai
bermunculan. Fenomena munculnya partai Islam ini mengandung spekulasi. Ada yang
melihat sebagai “masuknya kembali Islam dalam dunia politik.” Ada pula yang
secara serta merta menyuarakan alarmism – bagian dari,
meminjam istialah oliver roy, “imajinasi politik” akan ketidakterpisahan
antara wilayah agama, hukum, ekonomi
dan politik.
Yang jelas maraknya
kehidupan politik Islam dewasa ini sebagai suatu fenomena yang dapat diberikan
lebel (re) politisasi Islam. Meskipun demikian, kalau menilik indikator utama yang
digunakan sebagai dasar penilaian itu adalah munculnya sejumlah partai yang
menggunakan simbol Islam dan
asas Islam atau yang mempunyai pendukung utama komunitas Islam, maka tidak
terlalu salah untuk mengatakan bahwa yang dimaksud adalah munculnya kembali
kekuatan politik Islam. Sudah sewajarnya kemunculan partai Islam itu dianggap
sebagai repolitisasi Islam, karena sudah 32 tahun partai Islam mengalami
kekangan orde baru, kembalinya kekuatan politik Islam ini mewarani percaturan
politik Indonesia pasca orde baru dan prospek politik Islam kembali.
Dengan
Kemunculan kembali partai Islam dapat dijadikan sebagai indikator munculnya
kembalinya politik Islam. Romantika politik Islam pada majelis konstituante di
masa lalu mengingatkan kembali para aktivis politik Islam untuk mengakat isu
Islam politik. Sekarang, pertaruang tidak hanya pada tatanan konsititusi,
tetapi sudah masuk pada tatanan ideologi partai-partai Islam. Walaupun
Pancasila tetap menjadi landasan Negara, bukan berarti partai juga berazaskan
Pancasila tapi berazaskan Islam.
Kemudian yang
menjadi pertanyaan pada konteks sekarang adalah benarkah partai-partai Islam
itu dapat menampung aspirasi umat Islam dan apakah aspirasi umat itu identik
dengan aspirasi partai. Jika pada masa
lalu partai Islam dianggap sebagai aspirasi umat Islam, karena para pemimpin
dan aktivis politik Islam awal bergantung pada dua ciri utama.
Pertama, politik non
integratif atau partisipan, dimana
politik partisipan berkaitan secara langsung dengan pengelompokan politik Islam
sebagai kekuatan politik seperti partai yang dimonopoli oleh partai-partai
Islam. Kedua, parlemen sebagai lapangan bermain dan arena
perjuangan. Para kelompok
Islam mencanangkan tujuan-tujuan sosial politisnya yang pada hakikatnya bercorakan
non integratif atau partisipan. Diantaranya
adalah penegasan Islam sebagai ideologi Negara dan mendesak dilegalisasikanya
piagam Jakarta.
Sedangkan Islam
pada masa orde baru lebih bersifat cultural dari pada politis. Pada kenyataanya Islam di Indonesia tetap ada
watak politisnya. Format atau rumusan Islam politik tersebut mencakup. Pertama,
landasan teologis dan filosofis politik Islam. Kedua,
tujuan-tujuan politik Islam. Ketiga, pendekatan politik Islam yang
sedang berubah dari politik formalitas-legalisme kepada subtansialisme, atau
dari politik eksklusivisme kepada inklusivisme.
Perubahan pola
politik Islam dari politik formalitas kepada politik subtansialisme tersebut
berimplikasi pada perkembangan politik Islam pada masa berikutnya. Sehingga
politik subtansialisme mulai mengakar dalam kultur politik Indonesia, walaupun
bermunculan partai Islam yang memperjuangkan politik formalitas. Tatap saja
perjuangan Islam sebagai ideologi Negara akan semakin sulit terealisasi. Karena
ideologi Pancasila yang bersifat sekuler sudah mengakar dalam sistem politik di
Indonesia.
Pada konteks
sekarang sangat sulit mengatakan bahwa partai Islam itu sebagai wadah aspirasi
umat Islam, karena partai Islam sudah terfragmentasi. Kecendurungan sekarang
lebih kepada kepentingan individu dari para politisi Islam, bukan kepentingan
umat. Sehingga dapat dikatakan pola gerakan partai Islam bergerak kearah
pragmatis.
Para tokoh
politik (tak terkecuali politikus Islam), sama-sama berusaha menggunakan
lambang keagamaan sebagai salah satu alat perjuangan memperoleh kekuasaan,
kadang kala dengan cara sinis tetapi pada umumnya melalui proses rasional.
Ketika seseorang mulai menyadari bahwa mereka merupakan anggota dari
kelompok-kelompok politik yang diwarnai identitas keagamaan. Maka individu itu
akan beranggapan bahwa kepentingan-kepentingan pribadi mereka berkaitan erat
dengan kesejahteraan (umat) beragama mereka. Kondisi seperti itulah yang
terjadi pada elite-elite politik Islam pada masa sekarang di Indonesia.
3. Prospek Politik
Islam Di Indonesia Ditinjau Dari Hubungan Antara Islam Dan Negara
Islam adalah agama monoteistik yang disebarkan
oleh nabi Muhammad SAW, Al Quran dan Sunah merupakan sumber atau
pedoman bagi umat untuk melakukan hubungan-hubungan sosial dan politik. Sehingga,
umat Islam (juga non Islam) pada umumnya mempercayai watak holistic Islam
sebagai instrument ilahiyah untuk
memahami dunia. Islam seringkali dipandang lebih dari sekedar agama, untuk itu
pandangan tersebut menyatakan bahwa Islam tidak mengakui tembok pemisah antara
yang spiritual dan yang temporal, melainkan mengatur semua aspek kehidupan.
Sedangkan
Negara memiliki kekuatan untuk memaksa dan Negara merupakan entitas yang otonom
seperti lembaga-lembaga dan institusi. Bisa dikatakan bahwa Negara adalah
sesuatu yang jauh, bahkan asing, kumpulan manusia paling jauh yang dapat dengan
mudah berubah menjadi hubungan permusuhan. Maksudnya Negara dapat menggunakan
kekuatan memaksa untuk kepentingan-kepentingan pihak tertentu, dan tidak tertutup
kemungkinan Negara dimanfaatkan oleh elit politik untuk
kepentingan pribadi.
Permasalahan
sekarang ialah bagaimana kita bisa memberikan titik temu hubungan yang sesuai
antara Islam dan Negara di Indonesia. Pertama memang
diakui bahwa jauh sebelum negara ini terbentuk dan merdeka, Islam sudah hadir
sebagai faktor yang sangat dominan dalam kehidupan politik, dengan adanya
kerajaan-kerajaan Islam, seperti kesultanan Islam. Jadi, jauh sebelum Indonesia
ada, sudah ada kekuatan Islam dalam bentuk kerajaan dan kesultanan yang sudah
menerapkan syariat Islam sebagai hukum negara dalam beberapa hal, misalnya
masalah perkawinan, warisan dan sebagainya.
Tetapi setelah
kemerdekaan, terutama pada masa-masa pembentukan dasar-dasar Negara, Islam
malah bukan menjadi faktor dominan dalam politik. Buktinya Piagam Jakarta yang
merupakan solusi politik Islam mengalami kekalahan dari kaum nasionalis yang
mengusung Pancasila. Sehingga pada akhirnya perjuangan
untuk mendirikan Negara Islam di Indonesia tidak terealisasi.
Periode
berikutnya, upaya untuk menemukan hubungan politik yang sesuai antara Islam dan
Negara terus berlanjut, kadang Pancasila ditafsirkan sebagai “Negara Islam”
karena mengandung sila ketuhanan yang maha esa. Pada kenyatanya tidak demikian,
karena Pancasila lebih cendrung bersifat sekuler (sekuler abu-abu). Karena
Pancasila tidak memaksakan ajaran tertentu atau pemahaman tertentu tentang syariah
atau sistem agama lain, maka Pancasila
layak disebut sekuler.
Pada dasarnya
Islam dan politik tidak bisa dipisahkan. Karena, tingkah laku politik sesorang
dipengaruhi oleh agama. Tetapi Islam bisa dipisahkan dalam arti Negara harus
besikap netral terhadap agama. Dimana Negara tidak memusuhi atau mendukung
suatu agama tertentu. Konsep seperti itulah yang seharusnya diterapkan di
Indonesia, jika memang Indonesia memilih pilihan sekuler.
C.
PENUTUP
Pemikiran
politik Islam juga pada dasarnya terpenjara pada tiga mazhab besar.
Hampir-hampir seluruh artikulasi pemikiran politik Islam tidak lepas dari
bayang-bayang pemikiran bahwa Pertama, Islam dan politik itu tidak
bisa dipisahkan. Kedua, Islam dan politik itu bisa
dipisahkan; dan (3) Islam dan politik mempunyai keterkaitan yang erat, akan tetapi
bentuk hubungannya tidak bersifat legal-formalistik, tetapi substansialistik.
Berikut
gambaran dari ketiga mazhab tersebut dalam sistem politik di
Indonesia. Pertama, Untuk konteks Indonesia sangat sulit untuk
menghilangakan harapan-harapan dari aktivis politik Islam untuk mendirikan
Negara Islam. Kerena mereka menganggap bahwa Islam dan politik tidak bisa
dipisahkan, disamping itu adapula legitimasi cultural yang membuat
mereka tetap semangat untuk memperjuangkan Negara Islam, dimana mereka menganggap
sebelum berdirinya Negara ini masyarakat Indonesia telah menerpakan syariat
Islam. Kedua, apabila
pemisahan agama (Islam) dan politik di Indonesia dipahami dalam konteks
sekulerismenya Kristen dan barat maka konsep tersebut tidak sesuai untuk budaya
Indonesia. Untuk itu perlu konsep sekuler yang cocok dengan kultur di
Indonesia, salah satunya adalah konsep sekulerisme yang ditawarkan oleh An
Naim.
Ketiga, golongan
inilah yang banyak bermain dalam percaturan politik Islam di Indonesia pada
saat sekarang ini, terutama dalam partai-partai Islam. Keberadan partai Islam
ini kembali menghidupkan kembali atmosfir politik Islam di Indonesia. Tetapi
tidak sedikit pula para aktivis politik Islam yang memanfaatkan kesempatan ini
untuk kepentingan pribadi mereka.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qardhawi, Yusuf. Membumikan Syariat
Islam. Penerjemah Drs. Muhammad Zaki dan Drs. Yasir Tajid (Surabaya: Dunia
Ilmu, 1997).
Abdullah Anaim, Dalam Nasakah Yang Belum
Dipublikasikan.
Brown, L. Carl. Wajah Islam
Politik. Penerjemah Abdullah Ali (Jakarta: PT. Serambi Ilmu Semesta,
2003).
Black, Antony. Pemikiran Politik Islam.
Penerjemah Abdullah Ali (Jakarta: Serambi, 2006).
Effendy, Bahtiar. “Repolitisasi Islam.” Dalam
A. Suryana Sudarjat, ed., Fenomena Partai Islam (Bandung: Mizan, 2000), h. 205.
Effendy, Bahtiar. Islam dan
Negara (Jakarta: Paramadina, 1998).
Harun, Lukman. “Mulai Ditinggalkan, Aspirasi
Umat Islam Lewat Kelembagaan Formal,” Kompas, 22 Oktober 1986.
Smith, Donald Eugene. Agama dan
Moderenisasi Politik: Suatu Kajian Analistis. Penerjemah Drs.
Machnun Husein (Jakarta: CV. Rajawali Press, 1985).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar