1.Pelaksana
putusan hakim.
Putusan hakim yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bersifat
menghukum (condemnatoir). Pelaksanaan putusan pada prinsipnya dilaksanakan
sendiri oleh pihak yang kalah secara sukarela. Melaksanakan putusan berarti
bersedia memenuhi kewajiban untuk berprestasi yang dibebankan oleh hakim lewat
putusannya.
Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai melaksanakan putusan
hakim:
a)
Pihak
yang menang dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang
memutus perkara itu, dapat secara lisan maupun secara tertulis
supaya putusan itu diaksanakan.
b)
Kemudian
ketua menyuruh memanggil pihak yang kalah serta memperingatkan supaya ia
melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya dalam waktu 8 hari (ps 196 HIR).
c) Apabila dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan maka ketua
memerintahkan secara tertulis supaya melakukan penyitaan atas barang-barang
bergerak milik pihak yang kalah, sejumlah harga yang harus dibayarkan ditambah
ongkos pelaksanaan putusan. Apabila tidak mencukupi maka ditambah dengan
penyitaan barang tidak bergerak (ps197 HR).
2. Pelaksana putusan hakim
Putusan hakim dalam perkara perdata dilaksanakan oleh Panitera dan
jurusita dipimpin oleh ketua pengadilan (ps.3 ayat 3 UU No.14-1970 Yo.
Ps.36 ayat 3 UU No.4-2004).
3. Cara melaksanakan putusan hakim.
Apabila surat perintah pelaksanakan (eksekusi) yang ditandatangani
oleh Ketua Pengadilan Negeri telah dikeluarkan, maka panitera atau jurusita
dengan membawa surat perintah itu serta didampingi oleh dua orang saksi pergi
ketempat penyitaan. Ditempat itu petugas memperlihatkan surat perintah itu
kepada camat, lurah. Dan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani
olehnya dan para saksi. Kepada orang yang disita barangnya diberitahukan maksud
penyitaan apabila dia hadir.
Apabila eksekusi telah selesai maka obyek eksekusi itu diserahkan
kepada pihak yang menang perkara.
Apabila barang yang telah dilakukan penyitaan itu akan diwujudkan
dalam jumlah uang, maka barang tersebut akan dijual dimuka umum dengan jalan
pelelangan. Menurut pasal 200 HIR penjualan barang sitaan dilakkukan dengan
bantuan kantor lelang atau menurut pertimbangan ketua Pengadilan Negeri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar