Rabu, 22 Januari 2014

PELAKSANAAN PUTUSAN (EKSEKUSI)



1.Pelaksana putusan hakim.
Putusan hakim yang dapat dieksekusi adalah putusan yang bersifat menghukum (condemnatoir). Pelaksanaan putusan pada prinsipnya dilaksanakan sendiri oleh pihak yang kalah secara sukarela. Melaksanakan putusan berarti bersedia memenuhi kewajiban untuk berprestasi yang dibebankan oleh hakim lewat putusannya.
Apabila pihak yang kalah tidak mau atau lalai melaksanakan putusan hakim:
a)     Pihak yang menang dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri yang memutus perkara itu, dapat secara lisan maupun secara tertulis supaya putusan itu diaksanakan.
b)    Kemudian ketua menyuruh memanggil pihak yang kalah serta memperingatkan supaya ia melaksanakan putusan itu selambat-lambatnya dalam waktu 8 hari (ps 196 HIR).
     c) Apabila dalam waktu tersebut tidak dilaksanakan maka ketua memerintahkan secara tertulis supaya melakukan penyitaan atas barang-barang bergerak milik pihak yang kalah, sejumlah harga yang harus dibayarkan ditambah ongkos pelaksanaan putusan. Apabila tidak mencukupi maka ditambah dengan penyitaan barang tidak bergerak (ps197 HR).
2. Pelaksana putusan hakim
Putusan hakim dalam perkara perdata dilaksanakan oleh Panitera dan jurusita dipimpin oleh ketua pengadilan (ps.3 ayat 3 UU No.14-1970 Yo. Ps.36 ayat 3 UU No.4-2004).
3. Cara melaksanakan putusan hakim.
Apabila surat perintah pelaksanakan (eksekusi) yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri telah dikeluarkan, maka panitera atau jurusita dengan membawa surat perintah itu serta didampingi oleh dua orang saksi pergi ketempat penyitaan. Ditempat itu petugas memperlihatkan surat perintah itu kepada camat, lurah. Dan membuat berita acara penyitaan yang ditandatangani olehnya dan para saksi. Kepada orang yang disita barangnya diberitahukan maksud penyitaan apabila dia hadir.
Apabila eksekusi telah selesai maka obyek eksekusi itu diserahkan kepada pihak yang menang perkara.
Apabila barang yang telah dilakukan penyitaan itu akan diwujudkan dalam jumlah uang, maka barang tersebut akan dijual dimuka umum dengan jalan pelelangan. Menurut pasal 200 HIR penjualan barang sitaan dilakkukan dengan bantuan kantor lelang atau menurut pertimbangan ketua Pengadilan Negeri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar