Rabu, 22 Januari 2014

BANDING



Undang-undang No. 20 tahun 1947
Undang-undang No. 4 tahn 2004
Banding merupakan upaya hukum atas putusan pengadilan negeri. Hal ini diberikan oleh undang-undang sebab  dikhawatirkan hakim tingkat pertama membuat kesalahan dalam menjatuhkan putusan. Pihak yang diperbolehkan mengajukan banding pihak penggugat maupun pihak tergugat dengan alasan tidak setuju dengan pertimbangan hakim. Dengan upaya banding perkara menjadi mentah lagi.                   
Pengadilan Tinggi yang berwenang memeriksa perkara banding yaitu Pengadilan Tinggi yang mewilayahi Pengadilan Negeri yang memutus perkara yang dibanding, dan menurut pasal 7 UU No. 20 tahun 1947 permohonan banding harus disampaikan dengan surat atau lisan kepada Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan itu.
Dalam upaya banding semua berkas perkara yang bersangkutan beserta salinan resmi putusan dan surat-surat lainnya akan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus lagi. Apabila Pengadilan tinggi menganggap pemeriksaan belum sempurna dilakukan dan menjatuhkan putusan sela dengan maksud untuk  memperlengkapi pemeriksaan tersebut sendiri. Pada umumnya seandainya dilakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, pemeriksaan tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan 1)
Pengadilan Tinggi akan meneliti apakah pemeriksaan perkara tersebut sudah dilakukan menurut cara yang ditentukan oleh undang-undang dengan cukup teliti. Apakah putusanyang telah dijatuhkan oleh hakim pertama sudah tepat dan benar atau putusan itu salah sama sekali atau kurang tepat.
Apabila putusan tersebut sudah benar, maka akan dikuatkan. Apabila putusan tersebut dianggap salah, putusan akan dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan memberi putusan sendiri. Apabila putusan dianggap kurang tepat, maka putusan akan diperbaiki.   
Permohonan banding harus diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan. Menurut pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 20 tahun 1947 permohonan banding harus diajukan dalam 14 hari terhitung hari berikutnya dari hari dibacakan putusan (bagi yang hadir) dan  14 hari terhitung dari hari setelah diberitahukannya isi putusan (bagi yang tidak hadir).
Contoh: Seandainya putusan Pengadilan dibacakan pada hari senin, 1 Pebruari 2011 dengan dihadiri oleh pihak yang mengajukan permohonnan banding atau kuasanya, maka permohonan banding paling lambat harus diajukan pada hari senin 15 Pebruari 2011.
Apabila secara kebetulan hari senin, 15 Pebruari 2011 adalah hari besar/libur dan secara kebetulan hari selasa, 16 Pebruari 2011 juga hari  besar/libur maka permohonan banding masih dapat diajukan pada hari Rabu, 17 Pebruari 2011. Tetapi seandainya hari besar/libur tersebut justru jatuh sebelum hari Senin, 15 Pebruari 2011 misalnya hari Jum’at , 12 Pebruari 2011 dan hari Sabtu, 13 Pebruari 2011 dan hari Senin 15 Pebruari 2011 merupakan hari kerja, maka permohonan banding harus diajukan paling lambat pada hari Senin, 15 Pebruari 2011.
Pasal 8 UU No. 20 tahun 1947 menenukan bahwa Putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan diluar hadir Tergugat, maka Tergugat tidak boleh mengajukan pemohonan banding, melainkan hanya dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Akan tetapi jika penggugat minta pemeriksaan ulangan(banding), Tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Pasal 8(2) menentukan: Jika dari sebab apapun juga Tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama, Tergugat boleh meminta pemeriksaan ulangan/banding. Misalnya Tergugat untuk kedua kalinya dikalahkan dengan putusan verstek.
Pasal 9 menetukan:
1.    Dari putusan tingkat pertama yang bukan putuan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama dengan putusan penghabisan.
2.    Putusan dalam mana Pengadilan tingkat pertama menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya dianggap sebagai putusan penghabisan.      
Pasal 10 ayat (2) menegaskan setelah adanya pernyataan banding, Panitera memberitahukan banding itu kepada pihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan. Hal ini dimaksudkan pihak lawan harus mengetahui bahwa terhadap putusan yang menguntungkan bagi dirinya telah diajukan banding, sehingga putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

MEMORI BANDING.
Ialah surat yang berisi alasan-alasan pembanding mengajukan permohonan banding.
Memori banding harus secara jelas memuat apa sebabnya pembanding menganggap bahwa putusan tingkat pertama adalah salah.  Memori ini harus disusun dengan kalimat yang sederhana, pendek dan berisi. Memori banding bukan rukun dalam banding, sehingga tidak ada memori banding, permohonan banding akan diterima selama syarat lain yang ditentukan undang-undang terpenuhi. Sebaiknya banding dilampiri dengan memori banding sehingga Pengadilan Tinggi mengetahui apa yang dianggap salah oleh pembanding.
Pihak Terbanding juga diberi kesempatan untuk menyanggah memori banding yang diajukan oleh pembanding dalam contra memori banding. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar