Undang-undang
No. 20 tahun 1947
Undang-undang
No. 4 tahn 2004
Banding merupakan upaya hukum atas
putusan pengadilan negeri. Hal ini diberikan oleh undang-undang sebab dikhawatirkan hakim tingkat pertama membuat
kesalahan dalam menjatuhkan putusan. Pihak yang diperbolehkan mengajukan
banding pihak penggugat maupun pihak tergugat dengan alasan tidak setuju dengan
pertimbangan hakim. Dengan upaya banding perkara menjadi mentah lagi.
Pengadilan Tinggi yang berwenang
memeriksa perkara banding yaitu Pengadilan Tinggi yang mewilayahi Pengadilan
Negeri yang memutus perkara yang dibanding, dan menurut pasal 7 UU No. 20 tahun
1947 permohonan banding harus disampaikan dengan surat atau lisan kepada
Panitera Pengadilan Negeri yang menjatuhkan putusan itu.
Dalam upaya banding semua berkas
perkara yang bersangkutan beserta salinan resmi putusan dan surat-surat lainnya
akan dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk diperiksa dan diputus lagi. Apabila
Pengadilan tinggi menganggap pemeriksaan belum sempurna dilakukan dan
menjatuhkan putusan sela dengan maksud untuk
memperlengkapi pemeriksaan tersebut sendiri. Pada umumnya seandainya
dilakukan pemeriksaan tambahan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi, pemeriksaan
tersebut dilakukan oleh Pengadilan Negeri yang bersangkutan 1)
Pengadilan Tinggi akan meneliti
apakah pemeriksaan perkara tersebut sudah dilakukan menurut cara yang
ditentukan oleh undang-undang dengan cukup teliti. Apakah putusanyang telah
dijatuhkan oleh hakim pertama sudah tepat dan benar atau putusan itu salah sama
sekali atau kurang tepat.
Apabila putusan tersebut sudah benar,
maka akan dikuatkan. Apabila putusan tersebut dianggap salah, putusan akan
dibatalkan dan Pengadilan Tinggi akan memberi putusan sendiri. Apabila putusan
dianggap kurang tepat, maka putusan akan diperbaiki.
Permohonan banding harus diajukan
dalam tenggang waktu yang ditentukan. Menurut pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No.
20 tahun 1947 permohonan banding harus diajukan dalam 14 hari terhitung hari
berikutnya dari hari dibacakan putusan (bagi yang hadir) dan 14 hari terhitung dari hari setelah
diberitahukannya isi putusan (bagi yang tidak hadir).
Contoh: Seandainya putusan Pengadilan
dibacakan pada hari senin, 1 Pebruari 2011 dengan dihadiri oleh pihak yang
mengajukan permohonnan banding atau kuasanya, maka permohonan banding paling
lambat harus diajukan pada hari senin 15 Pebruari 2011.
Apabila secara kebetulan hari senin,
15 Pebruari 2011 adalah hari besar/libur dan secara kebetulan hari selasa, 16
Pebruari 2011 juga hari besar/libur maka
permohonan banding masih dapat diajukan pada hari Rabu, 17 Pebruari 2011.
Tetapi seandainya hari besar/libur tersebut justru jatuh sebelum hari Senin, 15
Pebruari 2011 misalnya hari Jum’at , 12 Pebruari 2011 dan hari Sabtu, 13
Pebruari 2011 dan hari Senin 15 Pebruari 2011 merupakan hari kerja, maka
permohonan banding harus diajukan paling lambat pada hari Senin, 15 Pebruari
2011.
Pasal 8 UU No. 20 tahun 1947 menenukan
bahwa Putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan diluar hadir Tergugat,
maka Tergugat tidak boleh mengajukan pemohonan banding, melainkan hanya dapat
mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama. Akan tetapi
jika penggugat minta pemeriksaan ulangan(banding), Tergugat tidak dapat
mempergunakan hak perlawanan dalam pemeriksaan tingkat pertama.
Pasal 8(2) menentukan: Jika dari
sebab apapun juga Tergugat tidak dapat mempergunakan hak perlawanan dalam
pemeriksaan tingkat pertama, Tergugat boleh meminta pemeriksaan
ulangan/banding. Misalnya Tergugat untuk kedua kalinya dikalahkan dengan
putusan verstek.
Pasal 9 menetukan:
1.
Dari putusan tingkat pertama
yang bukan putuan penghabisan dapat diminta pemeriksaan ulangan hanya bersama-sama
dengan putusan penghabisan.
2.
Putusan dalam mana Pengadilan
tingkat pertama menganggap dirinya tidak berhak untuk memeriksa perkaranya
dianggap sebagai putusan penghabisan.
Pasal 10 ayat
(2) menegaskan setelah adanya pernyataan banding, Panitera memberitahukan
banding itu kepada pihak lawan yang minta pemeriksaan ulangan. Hal ini
dimaksudkan pihak lawan harus mengetahui bahwa terhadap putusan yang
menguntungkan bagi dirinya telah diajukan banding, sehingga putusan itu belum
memperoleh kekuatan hukum tetap.
MEMORI BANDING.
Ialah surat
yang berisi alasan-alasan pembanding mengajukan permohonan banding.
Memori banding
harus secara jelas memuat apa sebabnya pembanding menganggap bahwa putusan
tingkat pertama adalah salah. Memori ini
harus disusun dengan kalimat yang sederhana, pendek dan berisi. Memori banding
bukan rukun dalam banding, sehingga tidak ada memori banding, permohonan
banding akan diterima selama syarat lain yang ditentukan undang-undang
terpenuhi. Sebaiknya banding dilampiri dengan memori banding sehingga
Pengadilan Tinggi mengetahui apa yang dianggap salah oleh pembanding.
Pihak
Terbanding juga diberi kesempatan untuk menyanggah memori banding yang diajukan
oleh pembanding dalam contra memori banding.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar