Rabu, 22 Januari 2014

PUTUSAN HAKIM



1.     Tugas Hakim setelah selesai memeriksa perkara.
Setelah hakim memeriksa perkara, hakim mengumpulkan semua hasil pemeriksaan untuk disaring mana yang penting dan tidak penting.  Berdasarkan hasil pemeriksaan itu hakim berusaha menemukan peristiwanya (feit vinden). Apakah peristiwa yang telah terjadi itu merupakan pelanggaran hukum atau tidak. Kemudian hakim menentukan peraturan hukum apakah yang menguasai peristiwa yang telah terjadi. Ini yang disebut menemukan hukum (recht vinden).
Menurut ketentuan pasal 27 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari ketentuan itu hakim boleh menyimpang dari keputusan yang dahulu atau putusan hakim yang lebih tinggi apabila menurut keyakinannya putusan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan lagi karena sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.
2.     Macam-macam putusan hakim.
Dalam membuat putusan, hakim wajib mengadili semua bagian gugatan Penggugat dan semua alasan yang telah dikemukakan oleh pihak-pihak. Hakim dilarang menjatuhkan putusan terhadap hal yang tidak dituntut atau mengabulkan lebih dari apa yang dituntut.
Sifat putusan hakim ada 2 macam:
a.     Putusan sementara (sela), fungsinya untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara seterusnya (ps.185 HIR).
b.     Putusan akhir, fungsinya untuk mengakhiri pokok perkara yang diperiksa.
 Putusan akhir dalam hukum acara perdata dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1). Putusan condemnatoir ( condemnatoir vonnis) yaitu putusan yang
      bersifat menghukum.
2). Putusan declaratoir (declaratoir vonnis) yaitu putusan yang
      bersifat menyatakan hukum atau menegaskan keadaan hukum
      semata-mata.
3). Putusan constitutif (constitutif vonnis), yaitu putusan yang bersifat
      menghentikan keadaan hukum atau menimbulkan keadaan
      hukum baru.  

3.     Isi putusan hakim.
Setiap putusan dan penetapan hakim yang berupa petapan dan putusan akhir harus didahului oleh kepala putusan (ps. 4 UU No. 14 th 1970) yang berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA).
Setiap penetapan dan putusan hakim Pengadilan Agama yang berupa putusan akhir harus dimulai dengan kalimat (ps. 57 UU No. 7 th 1989) : BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Menurut pasal 23 UU No. 14 th 1970 segala putusan pengadilan selain harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum yang dijadikan dasar untuk mengadili.         
Menurut pasal 184 HIR setiap putusan hakim harus memuat ringkasan yang nyata dari tuntutan dan jawaban serta alasan putusan itu, putusan tentang pokok perkara, hadir tidaknya para pihak pada waktu putusan dijatuhkan dan banyaknya ongkos perkara.

4.     Kekuatan putusan hakim
Dalam memperoleh kekuatan putusan hakim, maka perlu diperhatikan putusan hakim ada dua macam yaitu putusan yang belum menjadi tetap dan putusan yang telah menjadi tetap.
Putusan yang belum menjadi tetap adalah putusan yang menurut ketentuan undang-undang masih tertbuka kesempatan untuk menggunakan upaya hukum melawan putusan itu.
Misalnya: perlawanan (verzet), banding (appel), kasasi (cassatie).
Putusan yang sudah menjadi tetap adalah putusan yang menurut ketentuan undang-undang tidak ada kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu.
Putusan yang sudah menjadi tetap terdapat tiga macam kekuatan yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan bukti, kekuatan untuk dilaksanakan.
a.     Kekuatan mengikat artinya apa yang diputus oleh hakim dianggap benar dan pihak-pihak berkewajiban untuk memenuhi putusan tersebut.
Akibat dari kekuatan mengikat suatu putusan itu ialah apa yang pada suatu waktu telah diselesaikan dan diputus oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim (litis finiri opertet).
b.     Kekuatan bukti artinya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh pihak yang berperkara sepanjang mengenai peristiwa yang telah ditetapkan dalam putusan itu dan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna baik antara pihak-pihak yang berperkara maupun terhadap pihak ketiga. Terhadap peristiwa yang lain hanya mempunyai kekuatan bukti bebas.
Misalnya: Suami isteri bercerai, surat cerai itu mempunyai kekuatan bukti sempurna bagi mereka berdua dan terhadap pihak ketiga. Apabila salah satu atau kedua meraka kawin lagi dengan orang lain dapat dilakukan dengan menunjukkan surat putusan cerai. Tetapi putusan cerai itu hanya mempunyai kekuatan bebas jika ternyata setalah bercerai bekas isteri melahirkan anak.
Kekuatan bukti bebas artinya terserah hakim untuk menilai apakah anak yang lahir itu berasal dari bekas suami yang dulu atau bekas isteri itu berbuat serong.   
c.      Kekuatan untuk dilaksanakan.
Putusan yang sudah tetap pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara wajib untuk melaksanakan dengan kemauan sendiri tetapi jika tidak mau melaksanakan dengan sukarela, putusan itu dapat dilaksnakan dengan paksaan, bila perlu dengan bantuan alat negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar