1. Tugas
Hakim setelah selesai memeriksa perkara.
Setelah hakim memeriksa perkara, hakim mengumpulkan semua
hasil pemeriksaan untuk disaring mana yang penting dan tidak
penting. Berdasarkan hasil pemeriksaan
itu hakim berusaha menemukan peristiwanya (feit vinden). Apakah peristiwa yang
telah terjadi itu merupakan pelanggaran hukum atau tidak. Kemudian hakim
menentukan peraturan hukum apakah yang menguasai peristiwa yang telah terjadi.
Ini yang disebut menemukan hukum (recht vinden).
Menurut ketentuan pasal 27 Undang-undang nomor 14 tahun 1970 hakim
sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti, dan memahami
nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat. Dari ketentuan itu hakim boleh
menyimpang dari keputusan yang dahulu atau putusan hakim yang lebih tinggi
apabila menurut keyakinannya putusan tersebut sudah tidak dapat dipertahankan
lagi karena sudah tidak sesuai dengan nilai-nilai hukum yang hidup dan
berkembang dalam masyarakat.
2. Macam-macam
putusan hakim.
Dalam membuat putusan, hakim wajib mengadili semua bagian gugatan
Penggugat dan semua alasan yang telah dikemukakan oleh pihak-pihak. Hakim
dilarang menjatuhkan putusan terhadap hal yang tidak dituntut atau mengabulkan
lebih dari apa yang dituntut.
Sifat putusan hakim ada 2 macam:
a.
Putusan
sementara (sela), fungsinya
untuk memungkinkan dan mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara
seterusnya (ps.185 HIR).
b.
Putusan
akhir, fungsinya
untuk mengakhiri pokok perkara yang diperiksa.
Putusan akhir dalam hukum acara perdata
dibedakan menjadi tiga macam yaitu:
1). Putusan condemnatoir
( condemnatoir vonnis) yaitu putusan yang
bersifat menghukum.
2). Putusan declaratoir
(declaratoir vonnis) yaitu putusan yang
bersifat menyatakan hukum atau menegaskan
keadaan hukum
semata-mata.
3). Putusan constitutif
(constitutif vonnis), yaitu putusan yang bersifat
menghentikan keadaan hukum atau menimbulkan
keadaan
hukum baru.
3. Isi
putusan hakim.
Setiap putusan dan penetapan hakim yang berupa petapan dan putusan
akhir harus didahului oleh kepala putusan (ps. 4 UU No. 14 th 1970) yang
berbunyi: DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA).
Setiap penetapan dan putusan hakim Pengadilan Agama yang berupa
putusan akhir harus dimulai dengan kalimat (ps. 57 UU No. 7 th 1989) :
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM diikuti dengan DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA
Menurut pasal 23 UU No. 14 th 1970 segala putusan pengadilan selain
harus memuat alasan-alasan dan dasar-dasar putusan itu, juga harus memuat
pasal-pasal tertentu dari peraturan yang bersangkutan atau sumber hukum yang
dijadikan dasar untuk mengadili.
Menurut pasal 184 HIR setiap putusan hakim harus memuat
ringkasan yang nyata dari tuntutan dan jawaban serta alasan putusan itu,
putusan tentang pokok perkara, hadir tidaknya para pihak pada waktu putusan
dijatuhkan dan banyaknya ongkos perkara.
4. Kekuatan
putusan hakim
Dalam memperoleh kekuatan putusan hakim, maka perlu diperhatikan
putusan hakim ada dua macam yaitu putusan yang belum menjadi tetap dan putusan
yang telah menjadi tetap.
Putusan yang belum menjadi
tetap adalah putusan yang menurut ketentuan undang-undang masih tertbuka
kesempatan untuk menggunakan upaya hukum melawan putusan itu.
Misalnya: perlawanan (verzet), banding (appel), kasasi (cassatie).
Putusan yang sudah menjadi
tetap adalah putusan yang menurut ketentuan undang-undang tidak ada
kesempatan lagi untuk menggunakan upaya hukum biasa melawan putusan itu.
Putusan yang sudah menjadi tetap terdapat tiga macam kekuatan
yaitu: kekuatan mengikat, kekuatan bukti, kekuatan untuk dilaksanakan.
a.
Kekuatan
mengikat artinya apa yang diputus oleh hakim dianggap benar dan pihak-pihak berkewajiban
untuk memenuhi putusan tersebut.
Akibat dari
kekuatan mengikat suatu putusan itu ialah apa yang pada suatu waktu telah
diselesaikan dan diputus oleh hakim tidak boleh diajukan lagi kepada hakim
(litis finiri opertet).
b.
Kekuatan
bukti artinya dapat digunakan sebagai alat bukti oleh pihak yang berperkara sepanjang
mengenai peristiwa yang telah ditetapkan dalam putusan itu dan mempunyai
kekuatan bukti yang sempurna baik antara pihak-pihak yang berperkara maupun
terhadap pihak ketiga. Terhadap peristiwa yang lain hanya mempunyai kekuatan
bukti bebas.
Misalnya: Suami
isteri bercerai, surat cerai itu mempunyai kekuatan bukti sempurna bagi mereka
berdua dan terhadap pihak ketiga. Apabila salah satu atau kedua meraka kawin
lagi dengan orang lain dapat dilakukan dengan menunjukkan surat putusan cerai.
Tetapi putusan cerai itu hanya mempunyai kekuatan bebas jika ternyata setalah
bercerai bekas isteri melahirkan anak.
Kekuatan bukti
bebas artinya terserah hakim untuk menilai apakah anak yang lahir itu berasal
dari bekas suami yang dulu atau bekas isteri itu berbuat serong.
c.
Kekuatan
untuk dilaksanakan.
Putusan yang sudah tetap pihak yang dinyatakan kalah dalam perkara wajib untuk
melaksanakan dengan kemauan sendiri tetapi jika tidak mau melaksanakan
dengan sukarela, putusan itu dapat dilaksnakan dengan paksaan, bila perlu
dengan bantuan alat negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar