Rabu, 22 Januari 2014

Tanggungjawab Sosial Bisnis Terhadap Pekerja



 Islam mendorong untuk memperlakukan orang lain secara adil.

Sesungguhnya Allah s.w.t menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (QS. An-Nisa, 4:58).

1. Upah yang Adil 


Islam menentang praktek eksploitasi terhadap pekerja. Pemberian upah yang rendah akan menurunkan motivasi pekerja. Sementara upah yang terlalu tinggi akan menyulitkan majikan (perusahaan). Dalam Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik bagi pekerja maupun majikan.

 Pada hari pembalasan, Rasulullah s.a.w akan menjadi saksi terhadap orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan pekerjaannya telah selesai namun tidak memberikan upah kepadanya.
Berilah upahnya pekerja, sebelum kering keringatnya.

2. Menghargai Keyakinan dan Hak Pekerja


Pengusaha muslim harus tidak boleh memperlakukan pekerjanya sebagaimana perlakuan yang dilarang oleh Islam. Misalnya memberi waktu untuk melaksanakan ibadah, waktu istirahat bila sakit, tidak boleh melakukan perbuatan asusila dsb. Bahkan Islam mendorong menegakkan keadilan  dan mennghargai keyakinan pekerja non muslim. 

Allah s.w.t tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah s.w.t menyukai orang-orang yang berlaku adil (QS al-Mumtahanah 60:8).
3.  Akuntabilitas


Semua pekerjaan yang dilakukan pekerja dan majikan harus dipertanggungjawabkan.

4. Kebajikan


Prinsip kebajikan (ihsan) seharusnya menjadi dasar hubungan antara majikan dan pekerja. Majikan tidak diperbolehkan melakukan tekanan terhadap pekerja untuk melakukan pekerjaan yang tidak semestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar