1. KONSEP-KONSEP HUKUM
MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam
wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman
bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi
pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup
mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari
badan hukum alam (manusia) dan badan hukum (organisasi yang berbadan
hukum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi
subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek
hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang
akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 ( karena perbuatan
subjek hukum (manusia atau badan hukum) & karean bukan perbuatan subjek
hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan
= exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang
akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan
hukum, contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh : zaakwarneming =>
psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW
(Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek
hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak
dan kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat dibagi :
- HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
- HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
- HH. Sederajat => (suami siteri)
- HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
- HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
- HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh
peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif
kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang
tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang
diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat
berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU
yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
- hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
- hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
- subjek hukum baru
- adnya kesepakatan perjanjian
- karena adanya kerugian
- seorang telah melakukan kewajiban
- karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
- kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
- subjek hukum meninggal dunia tidak ada pewaris
- masa berlaku telah habis
- kewajiban telah dipenuhi debiur
- kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
- telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might is not right” = hak
itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri
menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum
yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum
- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat
memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hukum
kepada subjek hukum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
- kewajiban hukum
- kewajiban alamiah
- kewajiban social
- kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
- di perolehnya suatu hak
- adanya suatu perjanjian
- karena kesalahan yang merugikan
- telah menikmati hak tertentu
- kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
- meninggal tanpa pegganti
- habis masa berlakunya
- kewajiban telah dipenuhi
- hak yang melahirkannya hilang
- extinctief verjaring
- karena ketentuan undang-undang
- beralih kpd orang lain
- force majeur
- ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan
asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar
hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau
menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh
masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi
persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam
Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa
penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang
mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum ,
objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris
mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai
suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu
kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar