Rabu, 22 Januari 2014

KONSEP HUKUM DAN CABANG-CABANG ILMU HUKUM



 
1. KONSEP-KONSEP HUKUM
MASYARAKAT HUKUM :sekelompok orang dalam wilayah tertentu dimana berlaku serangkaian peraturan yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup yang jadi pedoman bertingkah laku bagi setiap anggota kelompok dalam pergaulan hidup mereka . dari sudut ikatan batin dibagi 2 : (gemeinschaft & gesellschaft).
SUBJEK HUKUM : pendukung hak terdiri dari badan hukum alam (manusia) dan badan hukum (organisasi yang berbadan hukum punya hak dan kewajiban )
OBJEK HUKUM : segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan dapat menjadi pokok suatu hubungan hukum bagi para subjek hukum . (contoh: benda yang mempunyai nilai ekonomis merupakan objek hukum)
PERISTIWA HUKUM : kejadian / peristiwa yang akibatnya di atur oleh hukum . peristiwa hukum di bagi 2 ( karena perbuatan subjek hukum (manusia atau badan hukum) & karean bukan perbuatan subjek hukum ( karena UU contoh : kelahiran , kematian daluwarsa (melepaskan / mendapatkan = exstinctief / akuisitief )))
PERBUATAN HUKUM : perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya di kehendaki pelaku terbagi lagi menjadi dua : (bukan perbuatan hukum, contoh: jual beli ) & perbuatan hukum (contoh : zaakwarneming => psl 1354 KUHPdt & Onrechtmatigedaad => psl 1365 KUHPdt atau 1401 BW (Burgerlijk wetboek ))
HUBUNGAN HUKUM : hubungan diantara subjek hukum yang di atur oleh hukum . Dalm setiap hubungan hukum selalu terdapat hak dan kewajiban . HUbungan hukum (HH) dapat dibagi :
  1. HH. Bersegi satu => timbul kewajiban saja (hibah tanah)
  2. HH . bersegi dua => timbul hak dan kewajiban ( jual beli )
  3. HH. Sederajat => (suami siteri)
  4. HH. Tidak sederajat => penguasa dengan rakyat
  5. HH timbale balik => timbulkan hak dan kewajiban
  6. HH. Timpang bukan sepihak => pinjam meminjam
AKIBAT HUKUM :akibat yang ditimbulakn oleh peristiwa hukum contoh timbulnya hak dan kewajiban.
HAK DAN KEWAJIBAN
HAK= wewenang yang diberikan hukum objektif kepada subjek hukum untuk melakukan segala sesuatu yang dikhendakinya sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundangan. Contoh : kewenangan yang diberikan oleh hukum objektif kepada seorang pemilik tanah , yaitu dapat berbuat apa saja terhadap tanah tersebut asal tidak bertentangan dengan UU yaitu untuk : menjual, menggadai , menguasai
JENIS – JENIS HAK :
  1. hak mutlak : kkewenangan kekuasaan mutlak yang diberikan oleh hukum keopada subjek hukum yang dapat di pertahankan kepada siapapun , diantaranya :
a) HAM(memeluk agama )
b) Hak public mutlak (memungut pajak )
c) Hak keperdataan ( orang tua terhadap anak )
  1. hak relative : hak yang memberikan kewenangan kepada seseorang atau beberapa orang untuk menuntut agar orang lain melakukan sesuatu atau tidak, = biasanya timbul karena perjanjian yang diadakan oleh para subjek hukum = hanya berlaku atau dipertahankan terhadap orang tertentu
SEBAB TIMBULNYA HAK :
  1. subjek hukum baru
  2. adnya kesepakatan perjanjian
  3. karena adanya kerugian
  4. seorang telah melakukan kewajiban
  5. karena verjaring : (acquisitief /melahirkan hak & extinctief/menghapuskan hak
  6. kadaluwarsa akuisitief
SEBAB LENYAPNYA HAK :
  1. subjek hukum meninggal dunia tidak ada pewaris
  2. masa berlaku telah habis
  3. kewajiban telah dipenuhi debiur
  4. kadaluwarsa kestingtif (extinctief)
  5. telah diterimanya objek hak
TEORI HAK DAN KEKUASAAN
“might is not right” = hak itu tidak sama dengan kekuasaan , jadi kekuasaan bukanlah hak = seorang pencuri menguasai benda hasil curianya tapi dia tidak mempunyai hak atas benda tersebut
TEORI TENTANG HAK DAN HUKUM
- hakekat hukum : himpunan peraturan yang mengatur suatu hubungan hukum yang menetapkan hak dan kewajiban kepada orang atau badan hukum
- sehingga tugas hukum melindungi orang-orang yang berhak dan dapat memaksakan kepada orang yang mempunyai kewajiban
KEWAJIBAN : beban yang diberikan oleh hukum kepada subjek hukum
MACAM-MACAM KEWAJIBAN :
  1. kewajiban hukum
  2. kewajiban alamiah
  3. kewajiban social
  4. kewajiban moral
SEBAB TIMBULNYA KEWAJIBAN :
  1. di perolehnya suatu hak
  2. adanya suatu perjanjian
  3. karena kesalahan yang merugikan
  4. telah menikmati hak tertentu
  5. kadaluarsa
HAPUSNYA KEWAJIBAN :
  1. meninggal tanpa pegganti
  2. habis masa berlakunya
  3. kewajiban telah dipenuhi
  4. hak yang melahirkannya hilang
  5. extinctief verjaring
  6. karena ketentuan undang-undang
  7. beralih kpd orang lain
  8. force majeur



  1. ILMU-ILMU YANG MEMBANTU ILMU HUKUM YAITU :
Sejarah hukum = salah satu bidang studi hukum , yang mempelajari perkembangan dan asal usul system hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum yang berbeda karena di batasi waktu yang berbeda pula
Politik hukum = salah satu bidang studi hukum , yang kegiatannya memilih atau menentukan hukum mana yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai oleh masyarakat.
Perbandingan hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih system hukum antar Negara maupun dalam Negara sendiri
Antropologi hukum = salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola sengketa penyelsaian nya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang sedang mengalami proses modernisasi
Filsfat hukum = salah satu cabang filsafat yang mempelajari hakikat dari hukum , objek dari filsafat hukum dalah hukum yang dikaji secara mendalam
Sosiologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris mempelajari hubungan timbale balik antara hukum dengan gejala social lainnya .
Psikologi hukum = salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum sebagai suatu perwujudan jiwa manusia .
Ilmu hukum positif = ilmu yang mempelajari hukum sebagai suatu kenyataan yang hidup berlaku pada waktu sekarang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar