Rabu, 22 Januari 2014
Mengenal Hukum
APAKAH HUKUM ITU?
PENDAPAT PERTAMA : tidak mungkin definisi ilmu hukum yang memuaskan , karena hukum itu abstrak , banyak seginya dan luas sekali cakrawalanya (pendapat Imanuel Kant ,Lemaire, Gustav Radbruch, Walter Burckhardt)
PENDAPAT KEDUA : walaupun tidak memuaskan definisi hukum tetap harus di berikan karena bagi pemula yang mempelajari hukum tetap ada manfaatnya paling tidak sebagai pegangan sementara (pendafat aristoteles , Hugo de Groot / Grotius , Thomas Hobbes , van volen hoven , Bellefroid , Hans Kelsen dan Utrecht)
Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, terdapat 5 konsep hukum yang telah dikemukakan orang, yaitu:
(1) Hukum adalah asas-asas moral atau nilai keadilan yang universal dan secara inheren merupakan bagian dari hukum alam, atau bahkan sebagai bagian dari kaidah kaidah yang bersifat supranatural.
(2) Hukum merupakan norma atau kaidah yang bersifat positif. Kaidah itu berlaku pada suatu waktu dan wilayah tertentu yang menjadi dasar legitimasi kekuasaan politik. Hukum semacam ini lebih dikenal sebagai Hukum Positip atau Tata Hukum suatu negara.
(3) Hukum adalah keputusan keputusan hakim/ badan peradilan dalam penyelesaian kasus atau perkara (in konkreto). Putusan hakim itu kemungkinan akan menjadi preseden bagi penyelesaian kasus berikutnya.
(4) Hukum merupakan kebiasaan perilaku yang telah melembaga yang secara riil berfungsi sebagai mekanisme pemeliharaan ketertiban dan penyelesaian sengketa dalam masyarakat, serta pengarahan dan pembentukan pola perilaku yang baik.
(5) Hukum merupakan makna makna simbolik dari gagasan/ wawasan manusia yang terekspresi pada aksi aksi serta interaksi warga masyarakat.
LUAS CAKUPAN DEFINISI HUKUM
Hukum dalam arti sangat luas:
- aturan dari Tuhan/ Alam yang berlaku untuk seluruh makhluq hidup (=sunnatullah/ hukum alam)
Hukum dalam arti luas:
- hukum dari manusia untuk manusia (kebiasaan, kesepakatan, nilai keadilan masyarakat)
Hukum dalam arti sempit:
- peraturan perundang undangan dari penguasa/ pemerintah suatu negara
DARI MANAKAH DATANGNYA HUKUM?
Ada 2 macam pembentukan dan pengembangan hukum:
Hukum tumbuh secara alamiah dari kebiasaan pergaulan bermasyarakat, muncul kasus sebagai pengalam baru untuk bahan perbaikan cara bergaul. Keadilan tumbuh secara implisit di dalam “kesepakatan” dan “keselarasan” hidup bersama. (Mazab Hukum Historis)
Hukum dibuat oleh ahli hukum secara sengaja dan tertulis sebagai pedoman tingkah laku sebelum dilaksanakan/ berlaku di dalam masyarakat (akademisi). (Aliran/ mazab Positvisme)
Hukum adalah petunjuk/pedoman/ dari wahyu Tuhan yang diyakini dan diterima oleh suatu masyarakat yang selaras dengan hukum alam dan nilai keadilan hidup bermasyarakat. (mazab Teologis/ Ketuhanan)
Hukum adalah keputusan-keputusan penguasa yang sah.......
Hukum adalah perwujudan dari kesepakatan-kesepakatan (konsensus) dalam masyarakat....
Hukum alam, hak-hak azasi, nilai-nilai keadilan.universal.... (Mazab Hukum Alam)
BEBERAPA CONTOH DEFINISI HUKUM
1. prof. Meyers :
Semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan , ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat yang menjadi pedoman bagi penguasa Negara dalam melakuakn tugasnya
2. Leon de Guit :
Aturan tingkah laku masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan masyarakat oleh masyarakat sebagai jaminan diri kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama
3. Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang-orang dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain menurut asas kemerdekaan
4. Utrecht :
Himpunan peraturan –peraturan yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat
ASAS-ASAS KAIDAH HUKUM (Per-UU-an)
Menurut Jonathan H. Turner, unsur-unsur yang terdapat dalam setiap sistem hukum modern adalah:
1. Explicit laws or rules of conduct (Adanya seperangkat kaedah atau aturan tingkah laku yang dapat dikenali.)
2. Mecanism for enforcing laws (adanya mekanisme penerapan hukum)
3. Mecanism for mediating and adjudicating disputes in accordance with laws (adanya tata cara untuk penyelesaian sengketa berdasarkan hukum yang berlaku)
4. Mecanism for enacting new or changing old laws (adanya tata cara untuk pembuatan hukum baru atau perubahan hukum)
UNSUR UNSUR KAIDAH HUKUM (PERUNDANG-UNDANGAN)
a. peraturan tingkah laku manusia (bukan perilaku yang mentradisi)
b. di buat oleh badan berwenang
c. bersifat memaksa walaupun tak dapat di paksakan
d. di sertai sanksi yang tegas
Kaidah = norma , aturan, nilai sikap, nilai perilaku
Macam kaidah :
1. Kaidah agama
2. kaidah kesusilaan
3. kaidah kesopanan
4. kaidah hukum
Perbedaan antara kaidah hukum dengan kaidah lainnya terletak pada sanksinya , sanksi hukum tegas dan nyata sedangkan sanksi kaidah lainnya tidak nyata bersifat moral.
Menurut Purnadi Purbacaraka, asas-asas peraturan perundang-undangan antara lain ialah:
1. Undang-undang tidak berlaku surut (Asas legalitas)
2. Undang-undang yang dibuat penguasa yang lebih tinggi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi pula (lex superiore derogat lex inferiore)
3. Undang-undang yang bersifat khusus mengesampingkan yang bersifat umum (lex speciale derogat lex generale)
4. Undang-undang yang belakangan membatalkan undang-undang yang berlaku terlebih dahulu (lex posterior derogat lex priori).
5. Undang-undang tidak dapat diganggu gugat.
Fuller mengemukakan prinsip dalam pembuatan perundang-undangan (pinciples of legality), yaitu:
1. Generality of law, yaitu bahwa suatu sistem hukum harus mengandung aturan-aturan umum, artinya tidak boleh berupa keputusan ad hoc)
2. Promulgation (peraturan-peraturan yang telah dibuat harus diumumkan)
3. Retroactives law (peraturan tidak boleh berlaku surut)
4. The clarity of law (peraturan-peraturan disusun dalam rumusan yang mudah dimengerti)
5. Non-contradiction in the law (suatu sistem tidak boleh mengandung peraturan-peraturan yang bertentangan satu sama lain)
6. Laws requiring the imposible (peraturan tidak boleh mengandung tuntutan yang melebihi apa yang dapat dilakukan)
7. Contancy of the law througt time (tidak boleh sering mengubah-ubah peraturan sehingga menyebabkan seseorang kehilangan orientasi)
8. Congruence between offical action and declared rule (ada kecocokan antara peraturan yang diundangkan dengan pelaksanaannya sehari-hari).
FUNSGI DAN TUJUAN HUKUM
Menurut Gustav Radbrugh:
1. Untuk mewujudkan Keadilan
2. Untuk Kepastian Hukum
3. Untuk Kemanfaatan
PEMBIDANGAN/ MACAM-MACAM HUKUM:
a. Menurut Sumbernya :
Sumber hukum : segala sesuatu yang dapat menimbulkan / melahirkan hukum
a) sumber hukum formal : sumber hukum ditinjau dari segi pembentukannya antara lain:
- UU ( dibuat lembaga resmi )
- kebiasaan ( terbetuk dengan sendirinya oleh masyarakat)
- jurisprudensi ( putusan hakim di jadikan referensi oleh hakim lainnya)
- traktat ( perjanjian antar Negara yang diratifikasi)
- doktrin ( pendapat para ahli hukum )
b) Sumber Hukum Material ; sumber yang menentukan isi hukum berupa perasaan hukum , keyakinan hukum individual, pendapat umum dll . terbagi kedalam dua hal :
- bersifat idiil => patokan tentang konsep keadilan
- bersifat riil => hal-hal yang benar-benar terjadi dalam masyarakat antara lain berupa :
(struktur ekonomi , adat istiadat, keyakinan, gejala di masyarakat)
b) menurut bentuknya :
1. Tertulis :
Dikodifikasi => contoh :
. KUHPdt
. KUHD
2. Tidak tertulis : adat kebiasaan masyarakat dan perbuatan/ instruksi pemerintah.
c) Menurut isinya :
1. Hukum privat: hukum yang mengatur urusan/ hubungan perseorangan:
Jual-beli, nikah, waris, NTR, (hukum perdata dan hukum dagang)
2. Hukum public: (kepetingan umum: H. Pidana, HTN, HTUN, H Acara, dll)
e) menurut tempat berlakunya :
1. hukum nasional
2. hukum internasioanl
3. hukum asing (hukum dari negara lain)
f) menurut masa berlakunya :
1. hukum positif ( ius constitutum ), hukum yang sedang berlaku di sutau negara tertentu.
2. hukum yang dicita-citakan ( ius constituendum )
3. hukum universal ( hak azasi , hokum alam ; berlaku tidak mngenal ruang dan waktu)
g) menurut cara mempertahan kannya :
1. hukum material (isi / materi hukum) : Hukum Pidana Materiil KUHP, BW
2. hukum formal ( mengatur bagaimana penguasa menegaskan dan melaksanakan kaidah-kaidah hukum material: Hukum Pidana Formil KUHAP, HIR
h) menurut sifatnya :
1. bersifat memaksa (mutlak harus ditaati oleh siapa saja contoh: pasal 340 KUHP tentang penghilangan nyawa orang)
2. bersifat mengatur Syarat sahnya perjanjian, syarat pendirrian PT, Syarat-2 Nikah
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar