SURAT KUASA
Yang
bertanda tangan dibawah ini saya:
Nama : Maryati Dibyo Maryono.
Alamat
: Sadakan Lor, RT.01/RW.03, Kal. Gumpang, Kec. Kartasura, Kab.
Sukoharjo.
Yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi
Kuasa
Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa
kepada SUPARTO, SH Dosen dan Pengacara BKBH Fakultas Hukum
Universitas Muhammadiyah Surakarta, Yang beralamat kantor di Jalan Ahmad Yani
Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura, Sukoharjo.
Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima
Kuasa.
KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa mengurus penyelesaian
jual beli tanah pekarangan HM No. 374 luas 200m2, yang terletak di Gumpang,
Desa Gumpang, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Milik Ngadinah yang beralamat di
Dukuh Sadakan Lor Rt.01/03, Desa Gumpang, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo
ke Kantor Pertanahan Kab. Sukoharjo.
Penerima
kuasa ini kami berikan kewenangan sbb:
1. Menghadap dan
berbicara didepan pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
2. Membuat dan
menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan perkara diatas;
3. Mengajukan
permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa;
4. Mengambil Sertifikat.
Dan pada prisipnya Penerima kuasa ini diberikan wewenang untuk
menangani segala sesuatu yang baik dan berguna bagi Pemberi kuasa dan yang
diperbolehkan menurut hukum.
Sukoharjo, 2 Januari 2012
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
SUPARTO, SH
MARYATI DIBYO MARYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar