Rabu, 22 Januari 2014

SURAT KUASA



SURAT KUASA

Yang bertanda tangan dibawah ini saya:       
Nama            : Maryati Dibyo Maryono.
Alamat          : Sadakan Lor, RT.01/RW.03, Kal. Gumpang, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo.
Yang selanjutnya disebut sebagai Pemberi Kuasa
Dengan ini mengaku dan menyatakan memberikan kuasa kepada SUPARTO, SH   Dosen dan Pengacara BKBH Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, Yang beralamat kantor di Jalan Ahmad Yani Tromol Pos 1 Pabelan Kartasura, Sukoharjo.
Yang selanjutnya disebut sebagai Penerima Kuasa.
KHUSUS
Untuk mewakili Pemberi Kuasa mengurus penyelesaian jual beli tanah pekarangan HM No. 374 luas 200m2, yang terletak di Gumpang, Desa Gumpang, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo, Milik Ngadinah yang beralamat di Dukuh Sadakan Lor Rt.01/03, Desa Gumpang, Kec. Kartasura, Kabupaten Sukoharjo ke Kantor Pertanahan Kab. Sukoharjo.
Penerima kuasa ini kami berikan kewenangan sbb:
1. Menghadap dan berbicara didepan pejabat instansi pemerintah maupun swasta;
2. Membuat dan menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan perkara diatas;
       3.   Mengajukan permohonan-permohonan yang baik dan berguna bagi pemberi kuasa;
4.   Mengambil Sertifikat.
Dan pada prisipnya Penerima kuasa ini diberikan wewenang untuk menangani segala sesuatu yang baik dan berguna bagi Pemberi kuasa dan yang diperbolehkan menurut hukum.
                                                                                          Sukoharjo, 2 Januari 2012
Penerima Kuasa                                                             Pemberi Kuasa

SUPARTO, SH                                                                  MARYATI  DIBYO  MARYONO

Tidak ada komentar:

Posting Komentar