Rabu, 22 Januari 2014

PEMBUKTIAN



PEMBUKTIAN
diatur dalam pasal 162 – 177 HIR
Pembuktian secara yuridis adalah menyajikan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk memberikan kepastian kepada hakim tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum.
Pembuktian itu diperlukan karena adanya bantahan atau penyangkalan dari pihak lawan tentang apa yang digugatkan  atau untuk membenarkan suatu hak. Yang harus dibuktikan adalah mengenai peristiwa atau hubungan hukum bukan mengenai hukumnya. Ada dalil atau peristiwa hukum yang kebenarannya tidak perlu dibuktikan yaitu:
1.     Dalil yang kebenarannya sudah diakui oleh pihak lawan;
2.     Dalil / peristiwa yang kebenarannya sudah diakui oleh umum (notoire feiten);
3.     Pengetahuan hakim tentang peristiwa yang terjadi di pengadilan.

Beban pembuktian
Pengaturan beban pembuktian didalam HIR disebutkan dalam pasal 163 yang bunyinya:
“ Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya kejadian itu”.
Untuk menentukan beban pembuktian itu ada pada pihak mana, maka kita harus menelaah ketentuan pasal tersebut:
1.     Barang siapa yang mengatakan mempunyai hak  dia harus membuktikan adanya hak itu.
Biasanya penggugat yang mengatakan mempunyai  hak, maka penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian lebih dahulu;
2.     Barang siapa yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, dia harus membuktikan adanya peristiwa tersebut; Apabila yang menyebutkan peristiwa itu penggugat, maka dialah yang harus membuktikannya. Tetapi apabila yang menyebutkan peristiwa itu tergugat, maka dialah yang harus membuktikan adanya peristiwa itu.

3.     Barang siapa yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan adanya peristiwa itu. Jika yang menyebutkan peristiwa itu penggugat, beban pembuktian ada pada penggugat dan jika yang menyebutkan itu tergugat, maka beban pembuktian ada pada tergugat.
Dalam pelaksanaan pasal tersebut ada sesuatu yang harus diperhatikan yaitu pernyataan yang pembuktiannya secara negatip, misalnya harta warisan belum dibagi, maka pernyataan ini cukup dibuktikan bahwa adanya harta warisan dan yang menyatakan itu adalah ahli waris.
Alat-alat bukti
Menurut pasal 164 HIR ada lima macam alat bukti dalam perkara perdata yaitu: alat bukti surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Alat bukti surat diatur dalam pasal 165, 167 HIR.
Surat merupakan bukti tertulis yang memuat tulisan untuk menyatakan pikiran seseorang. Menurut bentuknya dibagi menjadi dua macam yaitu surat akta dan surat bukan akta.
SURAT AKTA adalah surat yang bertanggal dan diberi tanda tangan yang memuat peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang digunakan untuk pembuktian.
SURAT AKTA ada dua macam yaitu surat akta otentik dan surat akta dibawah tangan.
a.     Surat akta otentik, mempunyai kekuatan bukti sempurna, tetapi terhadap pihak ketiga mempunyai kekuatan bukti bebas
b.     Surat akta dibawah tangan yaitu akta yang dibuat sendiri oleh yang berkepentingan dengan tujuan untuk dijadikan alat bukti. Akta yang diakui pembuatannya atau tanda tangannya oleh orang terhadap siapa surat itu digunakan, memberikan kekuata bukti sempurna seperti akta otentik terhadap para pihak, ahli warisnya dan orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
 
SURAT BUKAN AKTA.
Surat ini dikatakan bukan akta karena tidak ada tanda tangan. Kekuatan bukti surat yang bukan akta diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Misalnya karcis penitipan sepeda motor.

ALAT BUKTI SAKSI
Alat bukti saksi diatur dalam pasal 168-172 HIR. Dalam pembuktian dengan saksi pada umumnya dibolehkan dalam segala hal kecuali undang-undang menentukan lain. Misalnya persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan perjanjian kawin (ps. 150 KUHPer). Pembuktian dengan saksi hendaknya digunakan lebih dari satu orang saksi, karena menurut pasal 169 HIR keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya ( unus testis nullus testis).
Kewajiban saksi menurut Undang-undang:
1.     Menghadap ke persidangan setelah dipanggil dengan patut, dengan ancaman hukuman jika tidak menghadap.
2.     Bersumpah menurut agamanya msing-masing, dengan ancaman jika tidak mau bersumpah, dapat ditahan sampai saksi memenuhi kewajibannya itu (ps. 147-148 HIR).
3.     Memberikan keterangan dengan ancaman jika tidak mau, dapat ditahan sementara sampai memenuhi kewajibannya. Jika memberikan keterangan tidak benar setelah disumpah, dapat dituntut karena sumpah palsu. 
Apabila seorang saksi karena sakit atau cacat badan tidak mungkin menghadap ke persidangan, maka ketua dapat mengirim seorang anggota majelis hakim kerumah saksi itu dengan disertai seorang panitera supaya saksi itu dapat didengar keterangannya tanpa disumpah (pa 169 RBg), sedang dalam HIR tidak ada namun bisa diikuti.
Orang yang tidak boleh menjadi saksi:
1.     Orang yang oleh undang-undang dianggap tidak mampu secara mutlak dan relatif
2.     Orang yang mengundurkan diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian yang disebut hak ingkar.
 
Dikatakan tidak mampu yang mutlak, karena orang itu mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan salah satu pihak yang berperkara, baik karena hubungan darah atau hubungan perkawinan.
Yang termasuk golongan ini menurut ps. 145 ayat 1 HIR ada 2 yaitu:
a.     Keluarga sedarah atau semenda;
b.     Isteri atau suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai.

Tidak mampu yang relatif
Karena menurut undang-undang mereka itu tidak dapat didengar sebagai saksi berhubung syarat-syarat tertentu belum dipenuhi atau karena suatu keadaan yang menyebabkan tidak dapat didengar sebagai saksi. Misalnya anak belum berumur 15 tahun,orang gila.

Hak mengundurkan diri (hak ingkar).
Menurut pasal 146 HIR ada tiga golongan yaitu:
1.     Saudara laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2.     Keluarga sedarah menurut keturunan yang lurus dari saudara laki-laki dan perempuan suami atau isteri dari salah satu pihak;
3.     Semua orang yang karena martabat atau jabatan atau pekerjaan yang sah diwajibkan menyimpan rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya karena martabat, jabatan atau pekerjaan yang sah itu.

Alat bukti persangkaan.
Menurut pasal 1915 KUHPerdata persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang belum terang kenyataannya.

Alat bukti pengakuan
Menurut pasal 174 HIR Pengakuan yang diucapkan dimuka sidang pengadilan mempunyai kekuatan bukti yang sempurna bagi orang yang memberi pengakuan, baik diucapkan sendiri maupun dengan perantaraan orang lain yang dikuasakan untuk itu.

Alat bukti sumpah
Alat bukti sumpah diatur dalam pasal 155-156 dan 177 HIR. Menurut Purwodarminto sumpah adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu benar.
Sumpah ada 2 yaitu sumpah pelengkap/supletoir dan sumpah pemutus/decisoir.   

Pelaksanaan pembuktian
Setiap dalil yang diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara harus dibuktikan dan apabila mengajukan alat bukti harus dijelaskan dalil apa yang akan dibuktikan dengan alat bukti itu.
Misalnya:
1.     Penggugat mengajukan bukti akta perjanjian,maka Penggugat harus menjelaskan untuk membuktikan apa.
2.     Tergugat mengajukan bukti sertifikat, maka Tergugat harus menjelaskan untuk membuktikan apa.
3.     Penggugat mengajukan bukti saksi, maka Penggugat harus menjelaskan saksi itu untuk menerangkan apa, dst.
Sebagai upaya memudahkan menjelaskan kepada hakim tentang maksud mengajukan alat bukti, sebaiknya diajukan secara tertulis.

Kepada Yth.
Majelis Hakim Pemeriksa Perkara No: . . . . . .
Di_________________

Dengan hormat.
Perkenankan Penggugat mengajukan alat bukti tertulis sbb:
1.     Akta perjanjian hutang piutang yang diberi tanda P1 untuk membuktikan adanya perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalil Penggugat posita 1;
2.     Penggugat mengajukan Kuitansi pembayaran yang diberi tanda P2 untuk membuktikan bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran sebagai tersebut dalam posita 3.
3.     Dst.
Demikian bukti yang Penggugat sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

                                               Sukoharjo, ----------------2011
                                               Penggugat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar