PEMBUKTIAN
diatur dalam
pasal 162 – 177 HIR
Pembuktian
secara yuridis adalah menyajikan fakta-fakta menurut hukum yang cukup untuk
memberikan kepastian kepada hakim tentang suatu peristiwa atau hubungan hukum.
Pembuktian
itu diperlukan karena adanya bantahan atau penyangkalan dari pihak lawan
tentang apa yang digugatkan atau untuk
membenarkan suatu hak. Yang harus dibuktikan adalah mengenai peristiwa
atau hubungan hukum bukan mengenai hukumnya. Ada dalil atau peristiwa
hukum yang kebenarannya tidak perlu dibuktikan yaitu:
1.
Dalil yang
kebenarannya sudah diakui oleh pihak lawan;
2.
Dalil /
peristiwa yang kebenarannya sudah diakui oleh umum (notoire feiten);
3.
Pengetahuan
hakim tentang peristiwa yang terjadi di pengadilan.
Beban
pembuktian
Pengaturan
beban pembuktian didalam HIR disebutkan dalam pasal 163 yang bunyinya:
“ Barang siapa, yang mengatakan ia mempunyai hak atau ia
menyebutkan suatu perbuatan untuk menguatkan haknya itu, atau untuk membantah
hak orang lain, maka orang itu harus membuktikan adanya hak itu atau adanya
kejadian itu”.
Untuk
menentukan beban pembuktian itu ada pada pihak mana, maka kita harus menelaah
ketentuan pasal tersebut:
1.
Barang siapa
yang mengatakan mempunyai hak dia
harus membuktikan adanya hak itu.
Biasanya
penggugat yang mengatakan mempunyai hak,
maka penggugatlah yang harus diberi beban pembuktian lebih dahulu;
2.
Barang siapa
yang menyebutkan suatu peristiwa untuk meneguhkan haknya, dia harus
membuktikan adanya peristiwa tersebut; Apabila yang menyebutkan peristiwa itu
penggugat, maka dialah yang harus membuktikannya. Tetapi apabila yang
menyebutkan peristiwa itu tergugat, maka dialah yang harus membuktikan adanya
peristiwa itu.
3.
Barang siapa
yang menyebutkan suatu peristiwa untuk membantah adanya hak orang lain,
dia harus membuktikan adanya peristiwa itu. Jika yang menyebutkan peristiwa itu
penggugat, beban pembuktian ada pada penggugat dan jika yang menyebutkan itu
tergugat, maka beban pembuktian ada pada tergugat.
Dalam
pelaksanaan pasal tersebut ada sesuatu yang harus diperhatikan yaitu pernyataan
yang pembuktiannya secara negatip, misalnya harta warisan belum dibagi, maka
pernyataan ini cukup dibuktikan bahwa adanya harta warisan dan yang menyatakan
itu adalah ahli waris.
Alat-alat bukti
Menurut
pasal 164 HIR ada lima macam alat bukti dalam perkara perdata yaitu: alat bukti
surat, alat bukti saksi, persangkaan, pengakuan dan sumpah.
Alat
bukti surat diatur dalam pasal 165, 167 HIR.
Surat
merupakan bukti tertulis yang memuat tulisan untuk menyatakan pikiran seseorang.
Menurut bentuknya dibagi menjadi dua macam yaitu surat akta dan surat bukan
akta.
SURAT
AKTA adalah surat yang bertanggal dan diberi tanda tangan yang memuat
peristiwa-peristiwa yang menjadi dasar suatu hak atau perikatan yang digunakan
untuk pembuktian.
SURAT
AKTA ada dua macam yaitu surat akta otentik dan surat akta dibawah tangan.
a.
Surat akta
otentik, mempunyai kekuatan bukti sempurna, tetapi terhadap pihak ketiga mempunyai
kekuatan bukti bebas
b.
Surat akta dibawah
tangan yaitu akta yang dibuat sendiri oleh yang berkepentingan dengan tujuan
untuk dijadikan alat bukti. Akta yang diakui pembuatannya atau tanda tangannya
oleh orang terhadap siapa surat itu digunakan, memberikan kekuata bukti
sempurna seperti akta otentik terhadap para pihak, ahli warisnya dan
orang-orang yang memperoleh hak dari padanya.
SURAT
BUKAN AKTA.
Surat ini
dikatakan bukan akta karena tidak ada tanda tangan. Kekuatan bukti surat
yang bukan akta diserahkan kepada kebijaksanaan hakim. Misalnya karcis
penitipan sepeda motor.
ALAT BUKTI
SAKSI
Alat bukti
saksi diatur dalam pasal 168-172 HIR. Dalam pembuktian dengan saksi pada
umumnya dibolehkan dalam segala hal kecuali undang-undang menentukan lain. Misalnya
persatuan harta kekayaan dalam perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan
perjanjian kawin (ps. 150 KUHPer). Pembuktian dengan saksi hendaknya digunakan
lebih dari satu orang saksi, karena menurut pasal 169 HIR keterangan seorang
saksi saja tanpa alat bukti lain tidak dapat dipercaya ( unus testis nullus
testis).
Kewajiban saksi
menurut Undang-undang:
1.
Menghadap ke
persidangan setelah dipanggil dengan patut, dengan ancaman hukuman jika tidak
menghadap.
2.
Bersumpah
menurut agamanya msing-masing, dengan ancaman jika tidak mau bersumpah, dapat
ditahan sampai saksi memenuhi kewajibannya itu (ps. 147-148 HIR).
3.
Memberikan
keterangan dengan ancaman jika tidak mau, dapat ditahan sementara sampai
memenuhi kewajibannya. Jika memberikan keterangan tidak benar setelah disumpah,
dapat dituntut karena sumpah palsu.
Apabila seorang
saksi karena sakit atau cacat badan tidak mungkin menghadap ke persidangan,
maka ketua dapat mengirim seorang anggota majelis hakim kerumah saksi itu
dengan disertai seorang panitera supaya saksi itu dapat didengar keterangannya
tanpa disumpah (pa 169 RBg), sedang dalam HIR tidak ada namun bisa diikuti.
Orang yang
tidak boleh menjadi saksi:
1.
Orang yang oleh
undang-undang dianggap tidak mampu secara mutlak dan relatif
2.
Orang yang
mengundurkan diri dari kewajiban untuk memberikan kesaksian yang disebut hak
ingkar.
Dikatakan tidak mampu yang mutlak, karena orang
itu mempunyai hubungan yang sangat dekat dengan salah satu pihak yang berperkara, baik karena hubungan darah atau
hubungan perkawinan.
Yang termasuk
golongan ini menurut ps. 145 ayat 1 HIR ada 2 yaitu:
a.
Keluarga
sedarah atau semenda;
b.
Isteri atau
suami salah satu pihak meskipun sudah bercerai.
Tidak mampu
yang relatif
Karena menurut
undang-undang mereka itu tidak dapat didengar sebagai saksi berhubung
syarat-syarat tertentu belum dipenuhi atau karena suatu keadaan yang
menyebabkan tidak dapat didengar sebagai saksi. Misalnya anak belum berumur 15
tahun,orang gila.
Hak
mengundurkan diri (hak ingkar).
Menurut pasal
146 HIR ada tiga golongan yaitu:
1.
Saudara
laki-laki dan perempuan, ipar laki-laki dan perempuan dari salah satu pihak;
2.
Keluarga
sedarah menurut keturunan yang lurus dari saudara laki-laki dan perempuan suami
atau isteri dari salah satu pihak;
3.
Semua orang
yang karena martabat atau jabatan atau pekerjaan yang sah diwajibkan menyimpan
rahasia, tetapi semata-mata hanya tentang hal yang diberitahukan kepadanya
karena martabat, jabatan atau pekerjaan yang sah itu.
Alat bukti persangkaan.
Menurut pasal
1915 KUHPerdata persangkaan adalah kesimpulan yang oleh undang-undang atau oleh
hakim ditarik dari suatu peristiwa yang terang nyata kearah peristiwa lain yang
belum terang kenyataannya.
Alat bukti pengakuan
Menurut pasal
174 HIR Pengakuan yang diucapkan dimuka sidang pengadilan mempunyai kekuatan
bukti yang sempurna bagi orang yang memberi pengakuan, baik diucapkan sendiri
maupun dengan perantaraan orang lain yang dikuasakan untuk itu.
Alat bukti sumpah
Alat bukti
sumpah diatur dalam pasal 155-156 dan 177 HIR. Menurut Purwodarminto sumpah
adalah pernyataan yang diucapkan dengan resmi dan dengan bersaksi kepada Tuhan
atau sesuatu yang dianggap suci bahwa apa yang dikatakan atau dijanjikan itu
benar.
Sumpah ada 2
yaitu sumpah pelengkap/supletoir dan sumpah pemutus/decisoir.
Pelaksanaan pembuktian
Setiap dalil
yang diajukan oleh pihak-pihak dalam perkara harus dibuktikan dan apabila
mengajukan alat bukti harus dijelaskan dalil apa yang akan dibuktikan dengan
alat bukti itu.
Misalnya:
1.
Penggugat
mengajukan bukti akta perjanjian,maka Penggugat harus menjelaskan untuk membuktikan
apa.
2.
Tergugat
mengajukan bukti sertifikat, maka Tergugat harus menjelaskan untuk membuktikan
apa.
3.
Penggugat
mengajukan bukti saksi, maka Penggugat harus menjelaskan saksi itu untuk
menerangkan apa, dst.
Sebagai upaya
memudahkan menjelaskan kepada hakim tentang maksud mengajukan alat bukti,
sebaiknya diajukan secara tertulis.
Kepada Yth.
Majelis Hakim
Pemeriksa Perkara No: . . . . . .
Di_________________
Dengan hormat.
Perkenankan
Penggugat mengajukan alat bukti tertulis sbb:
1.
Akta perjanjian
hutang piutang yang diberi tanda P1 untuk membuktikan adanya perjanjian antara
Penggugat dengan Tergugat sebagaimana dalil Penggugat posita 1;
2.
Penggugat
mengajukan Kuitansi pembayaran yang diberi tanda P2 untuk membuktikan bahwa
Penggugat telah melakukan pembayaran sebagai tersebut dalam posita 3.
3.
Dst.
Demikian bukti
yang Penggugat sampaikan dan atas perhatiannya diucapkan terimakasih.
Sukoharjo, ----------------2011
Penggugat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar