Rabu, 22 Januari 2014

HUKUM ACARA PERADILAN



1.      Pengertian
-            Wiryono Projodikoro : Rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus  bertindak satu sama yang lain untuk melaksanakan berjalannyanperaturan – peraturan hukum perdata.
-          Sudikno Mertokusumo : Obyek dari pada ilmu Hukum Acara Perdata ialah keseluruhan peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum perdata materiil dengan perantaan kekuasaan Negara yang terjadi di pengadilan.
Diskripsi : Bagaimana mengajukan perkara diperadilan, langkah – langkah yang harus ditempuh dlam proses persidangan, apa dan bagaimana mengjukan upaya hukum terhadap putusan hakim, bagaimana melaksanakan putusan hakim.

Tata cara mengajukan gugatan terhadap pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan diri dari gugatan pengugat, bagaimana haki bertindak baik sebelum dan sedang pemeriksaan dilaksanakan, bagaimana hakim memutuskan perkara yang diajukan penggugat, bagaimana cara melaksanakan putusan hakim.

2.      Sumber Hukum Acara :
a.       B.Rv.(Bugerlijke Rechtvordering)
Hukum Acara untuk golongan Eropa, tetapi karena ada yang masih relevan dengan perkembangan hukum acara saat ini, maka ketentuan – ketentuannya masih ada yang dipakai sebagai sumber hukum acara peradilan saat ini.
b.      IR (Inlandsh Reglement)
Dalam perkembangan dirubah namanya menjadi Het Herzience Indonesia Reglement (HIR) atau Reglement Indonesia yang diperbaharui (RIB).
Berlaku untuk Bumi Putra dan Timur Asing dijawa dan Madura.
c.       R.Bg. (Rechysreglement Voor de Buitengewesten)
Berlku untuk Bumi putra dan Timur Asing di jawa dan Madura.
d.      Bugerlijke Wetbook voor Indonesia (BW) atau KUHPer.
Sebagai sumber hukum acara perdata, khususnya tentang pembuktian (buku ke IV pasal 1865 s/d 1993)
e.       Wetbook van Koopandhel (WvK) atau kitab undang – undang hukum dagang.
f.       Peraturan perundang – undangan yang lain :
-            UU No. 14 Tahun 1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman, dirubah dengan UU No. 35 Tahun 1999, dirubah lagi dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.
-            UU No. 14 Tahun 1985 dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
-            UU No. 2 Tahun 1986 dirubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
-            UU No. 20 Tahun 1947 tentang banding untuk daerah jawa dan Madura.
-            UU No. 5 Tahun 1986 dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang  Peradilan Tata Usaha Negara.
-            UU No. 7 Tahun 1989 dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama, diubah UU No. 50 Tahun 2009
-            UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan UU No 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974.
-            Inpres No. 1 Tahun 1991 tentang pemasyarakatan KHI.
-            UU No. 31 Tahun 1997 tentang peraturan militer.
g.      Yurisprudensi.
h.      Surat edaran Mahkamah Agung RI.
3.      Ruang Lingkup Hukum Acara Perdata
a.      Pengertian Hukum Acra Perdata.
b.      Pihak-pihak dalam berperkara.
c.      Tuntutan Hak
d.     Azas Hukum Acara Peradilan
e.      Pemberian kuasa
4.      Azas-azas Hukum Acara Peradilan.
a.      Persidangan terbuka untuk umum (pasal 17 UU No. 14 Th 1970 / pasal 59 (1) UU No. 7 Th. 1989)
Sidang permeriksaan pengadilan adalah terbuka umum, kecuali apabila undang-undang menentukan lain (pasal 17 UU No.14/1970).
Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang menetukan lain atau jika hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam acara sidang.memeritahkan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar