1.
Pengertian
-
Wiryono
Projodikoro : Rangkaian peraturan – peraturan yang memuat cara bagaimana orang
harus bertindak dimuka pengadilan dan cara bagaimana pengadilan harus bertindak satu sama yang lain untuk
melaksanakan berjalannyanperaturan – peraturan hukum perdata.
-
Sudikno
Mertokusumo : Obyek dari pada ilmu Hukum Acara Perdata ialah keseluruhan
peraturan yang bertujuan melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan hukum
perdata materiil dengan perantaan kekuasaan Negara yang terjadi di pengadilan.
Diskripsi :
Bagaimana mengajukan perkara diperadilan, langkah – langkah yang harus ditempuh
dlam proses persidangan, apa dan bagaimana mengjukan upaya hukum terhadap
putusan hakim, bagaimana melaksanakan putusan hakim.
Tata cara
mengajukan gugatan terhadap pengadilan, bagaimana pihak tergugat mempertahankan
diri dari gugatan pengugat, bagaimana haki bertindak baik sebelum dan sedang
pemeriksaan dilaksanakan, bagaimana hakim memutuskan perkara yang diajukan
penggugat, bagaimana cara melaksanakan putusan hakim.
2.
Sumber Hukum
Acara :
a.
B.Rv.(Bugerlijke
Rechtvordering)
Hukum Acara
untuk golongan Eropa, tetapi karena ada yang masih relevan dengan perkembangan
hukum acara saat ini, maka ketentuan – ketentuannya masih ada yang dipakai
sebagai sumber hukum acara peradilan saat ini.
b.
IR (Inlandsh
Reglement)
Dalam
perkembangan dirubah namanya menjadi Het Herzience Indonesia Reglement (HIR)
atau Reglement Indonesia yang diperbaharui (RIB).
Berlaku untuk
Bumi Putra dan Timur Asing dijawa dan Madura.
c.
R.Bg.
(Rechysreglement Voor de Buitengewesten)
Berlku untuk
Bumi putra dan Timur Asing di jawa dan Madura.
d.
Bugerlijke
Wetbook voor Indonesia (BW) atau KUHPer.
Sebagai sumber
hukum acara perdata, khususnya tentang pembuktian (buku ke IV pasal 1865 s/d
1993)
e.
Wetbook van
Koopandhel (WvK) atau kitab undang – undang hukum dagang.
f.
Peraturan
perundang – undangan yang lain :
-
UU No. 14 Tahun
1970 tentang ketentuan – ketentuan pokok kekuasaan Kehakiman, dirubah dengan UU
No. 35 Tahun 1999, dirubah lagi dengan UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman.
-
UU No. 14 Tahun
1985 dirubah dengan UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung.
-
UU No. 2 Tahun
1986 dirubah dengan UU No. 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum.
-
UU No. 20 Tahun
1947 tentang banding untuk daerah jawa dan Madura.
-
UU No. 5 Tahun
1986 dirubah dengan UU No. 9 Tahun 2004 tentang
Peradilan Tata Usaha Negara.
-
UU No. 7 Tahun
1989 dirubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 tentang peradilan agama, diubah UU No.
50 Tahun 2009
-
UU No. 1 Tahun
1974 tentang perkawinan dan UU No 9 Tahun 1975 tentang peraturan pelaksanaan UU
No. 1 Tahun 1974.
-
Inpres No. 1
Tahun 1991 tentang pemasyarakatan KHI.
-
UU No. 31 Tahun
1997 tentang peraturan militer.
g.
Yurisprudensi.
h.
Surat edaran
Mahkamah Agung RI.
3.
Ruang Lingkup
Hukum Acara Perdata
a.
Pengertian
Hukum Acra Perdata.
b.
Pihak-pihak
dalam berperkara.
c.
Tuntutan Hak
d.
Azas Hukum
Acara Peradilan
e.
Pemberian kuasa
4.
Azas-azas Hukum
Acara Peradilan.
a.
Persidangan
terbuka untuk umum (pasal 17 UU No. 14 Th 1970 / pasal 59 (1) UU No. 7 Th.
1989)
Sidang
permeriksaan pengadilan adalah terbuka umum, kecuali apabila undang-undang
menentukan lain (pasal 17 UU
No.14/1970).
Sidang
pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum, kecuali apabila undang-undang
menetukan lain atau jika hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam
acara sidang.memeritahkan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar