Peninjauan
kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dasar
hukum Peninjauan kembali diatur dalam pasal 21 UU.No.14-1970 Yo. Pasal 34 UU
No. 14-1985.
Menurut
pasal 67 UU.No.14-1985 alasan-alasan Peninjauan Kembali:
1. apabila putusan didasarkan pada
suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah
perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim
pidana dinyatakan palsu.
2. apabila setelah perkara diputus
ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu
perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu
hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
4. apabila mengenai suatu bagian
dari tuntutan belum belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5. apabila antara pihak-pihak yang
sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang
sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan
yang lain.
6. apabila dalam suatu putusan
terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Permohonan
peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahliwarisnya
atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama
proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat
dilanjutkan oleh ahli warisnya. Peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu
kali. Tidak menangguhkah atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dapat dicabut selama belum diputus. Dalam hal sudah dicabut permohonan
peninjauan kembali tidak dapat diajukan
lagi (ps. 66,68 UU No. 14-1985). Peninjauan kembali dpt diajukan dalam waktu 180
hari, tergantung dari alasan PK.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar