Rabu, 22 Januari 2014

PENINJAUAN KEMBALI



Peninjauan kembali merupakan upaya hukum luar biasa yang dilakukan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dasar hukum Peninjauan kembali diatur dalam pasal 21 UU.No.14-1970 Yo. Pasal 34 UU No. 14-1985.
Menurut pasal 67 UU.No.14-1985 alasan-alasan Peninjauan Kembali:
1. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu.
2. apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan.
3. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut.
4. apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya.
5. apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain.
6. apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata.
Permohonan peninjauan kembali harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara atau ahliwarisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu. Apabila selama proses peninjauan kembali pemohon meninggal dunia, permohonan tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya. Peninjauan kembali dapat diajukan hanya satu kali. Tidak menangguhkah atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dapat dicabut selama belum diputus. Dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tidak dapat diajukan lagi (ps. 66,68 UU No. 14-1985). Peninjauan kembali dpt diajukan dalam waktu 180 hari, tergantung dari alasan PK.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar