A.
Pendahuluan
Ibnu Khaldun di lahirkan di Tunisia
pada awal ramadhan tahun 732 H, atau pada 27 mei tahun 1333. rumah tempat
tinggalnya hingga sekarang masi utuh yang terletak di jalan Turbah bay. Dalam
beberapa waktu terakhir rumah tersebut menjadi pusat sekolah Idarah `Ulya dan
pada pintu masuknya terpampang sebuah batu marmar berukiran nama dan tanggal
lahir Ibnu Khaldun.
Nama lengkap tokoh ini adalah
Abdurrahman Abu Zaid Waliudin bin Khaldun[1]. Nama
kecilnya Abdurrahman, nama panggilan keluarga Abu Zaid, gelarnyqa waliudin dan
nama populernya adalah Ibnu Khaldun. Gelar waliudin merupakan gelar yang
diberikan orang sewaktu dia mengangkat jabatan sebagai Hakim di Mesir. Mengenai
hal ini al-Muqrizi mengatakan di dalam bukunya as-Suluk: “Dan pada hari senin
jumadilakhir th 786, syekh kita Abu Zaid Abdurrahman Ibnu Khaldun dipanggil
datang ke benteng. Sultan[2] menyerahkan
jabatan kehakiman tertinggi kerajaan dan memberi gelar waliudin kepada Ibnu
Khaldun”.
Seperti biasa di negra-negara Islam,
sewaktu kecil ibnu khaldun menghafal Al-Qur`an dan mempelajari tajwidnya.
Tempat belajar evektif yang dilakukan Ibnu Khaaldun yaitu di tempat masjid
Orang tunisia masih ingat betul masjid yang di gunakan ibnu Khaldun untuk
belajar, masjid itu bernama Al-Quba, dan mereka menyebutnya Masjid el-quba,
dalam bahasa sehari-hari jim diganti ya`.Sedangkan gurunya yang
pertama adalah ayahnya sendiri, dan tunisia pada saat itu merupakan kumpulan
ulama` dan para sastrawan serta menjadi pusat hijrah para ulama`-ulama`
andalusia yang menjadi korban kekacaubalauan situasi negara yang tidak tenang.
Di antara mereka adalah guru-guru Ibnu khaldun.
B. Pembahasan
Era Ibnu Khaldun di pandang dari
segi sejarah Islam adalah era kemunduran dan perpecahan. Bagi umat Islam, abad
ke 14 M adalah abad kemunduran, bukan abad kemajuan di bidang intelektual,
ekonomi maupun sosial. Mulai dari abad ke 8 sampai abad ke 12-13 merupakan
abad-abad “Mukjizad Arab”[3]. Tokoh Ibnu
khaldun di gambarkan sebagai salah satu tokoh budaya Arab-Islam yang paling
kuat dimasa kemundurannya[4].
Di masa hidup Ibnu Khaldun, di
bagian dunia Islam dimana ia lahir dan malang melintang di bidang politik
aktif, yaitu di Afrika Utarabagian barat,terdapat 3 Negara yang selalu perang
dengan sesamanya danmasing-masing berusaha untuk menghancurkan pihak lain, ketika itu
perpindahan loyalitas Negara Islam yang 1 dengan Negara Islam yang lain tidak
di anggap sebagai hal yang luar biasa, kendati demikian sebagian dari sarjanah
khalduni kontemporer menafsirkan peristiwa ini sebagai suatu tanda bahwa Ibnu
Khaldun tidak mengenal loyalitas dan bersifat sangat oportunitis[5].
Kebanyakan hukum-hukum dan
pendapat-pendapat yang di tarik ibnu khaldun dari study-study poilitik dan
masalah berdirinya Negara hanya sesuai untuk bangsa-bangsa yang menjadi
observasinya, yaitu bangsa bangsa Arab, Barbar, dan bangsa-bangsa yang
menyamainya dari segi kejadian dan masalah-masalah sosial. Dan bahkan hanya
sesuai pada masa Ibnu Khaldun atau yang sejarahnya diketahui
Wafi menggambarkan Ibnu Khaldun
sebagai orang yang mempunyai ambisi sangat besar yang memiliki kecenderungan
jelek dalam dirinya. bagi wafi, inilah prinsip yang telah di laksanakan Ibnu
Khaldun dari masa mudannya sampai waktu meninggal[6]. Sementara
di utara, yaitu eropa, sekarang telah terlihat tanda-tanda perubahan dan
kebangkitan. mereka juga percaya bahwa otak mmmmmanusia memiliki kemampuan
untuk melampaui dunia fenomena ini dan mencapai kebenaran metafisis, maka dari
itu Abad 13 itu juga merupakan abad yang amat menonjol dalam bidang
intelektual, karena di waktu itu disadari adanya sintesa antara ratio dan
keyakinan, atau antara filsafat dan teknologi[7].
Hubungan antara pemikiran Ibnu
Khaldun sebagai seorang pemikir sosial dan agamayang di anut, merupakan salah
satu masalah pokok dalam membicarakan Ibnu Khaldun. ia adalah Islam yang
mendapatkan pendidikan tradisional Islam sewperti yang lumrah terdapat di
zamannya. yang menjadi pertannyaan apakah Ibnu Khaldun pemikirannya di anggap
hebat karena ada dorongan-dorongan ajaran Islam yang di anutnya, apa ia berani
melanggar ajaran yang telah di tentukan agamanya itu?? ada yang mengatakan
bahwa ajaran Islam yang lengkap dan mencakup
itulah Ibnu Khaldun sampai kepada teori-teori sosialnya[8]. Dan ada
pula yang berpendapat bahwa ibnu khaldun telah berani melanggar
pendapat-pendapat yang baku dalam ajaran Islam[9].
Paling tidak, terdapat empat sub
tema ketika mengkaji pemikiran Ibnu Khaldun dalam hal sistem politik Islam,
yaitu asal mula timbulnya negara, konsep kepala negara, pengaruh faktor
geografis terhadap politik, dan solidaritas kelompok.
1.
Asal Mula Timbulnya Negara
Ibnu Khaldun seorang kritikus dan
pakar sosiologi, berpendapat bahwa adanya organisasi kemasyarakatan merupakan
suatu keharusan bagi kehidupan manusia. Hal ini sesuai dengan pendapat yang
telah banyak dikemukakan oleh para ahli sosiologi, bahwa manusia adalah makhluk
politik (zoon politicon) atau makhluk sosial. Manusia akan merasa kesulitan
dalam memenuhi kebutuhan hidupnya jika ia hidup sendirian tanpa adanya institusi
yang mengorganisasikannya. Fenomena riil inilah yang akhirnya mengilhami Ibnu
Khaldun untuk memikirkan tentang asal mula negara dan menjadi embrio konsep
negara menurut Ibnu Khladun. Karena negara dalam skala makro menempati posisi
organisasi kemasyarakatan yang dapat memenuhi kebutuhan kodrati manusia.
Gagasan ini juga serupa dengan yang telah diungkapkan terlebih dahulu oleh
Plato.
2.
Konsep kepala Negara
Menurut Ibnu Khaldun, keberadaan
kepala negara sebagai penengah, pemisah, dan sekaligus hakim merupakan suatu
keharusan bahkan keniscayaan bagi kehidupan bersama umat manusia dalam suatu
komunitas masyarakat (negara). Jabatan kepala negara merupakan lembaga yang
alamiah dan natural bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Seorang kepala
negara yang sebenarnya, harus memiliki superioritas dan keunggulan serta
kekuatan fisik agar keputusan atau kebijakan yang diambil dapat berlaku secara
efektif. Seorang kepala negara harus memiliki tentara yang kuat dan loyal
kepadanya guna menjamin keamanan negara dari ancaman luar. Selain itu ia harus
berkuasa menarik dana bagi pembiayaan operasional negara.
Kebijakan pemerintah yang diambil
melalui kepala negara meski didasarkan pada peraturan-peraturan dan
kebijaksanaan-kebijaksanaan politik tertentu, yang tidak merugikan bagi
sebagian atau keseluruhan rakyat. Kebijaksanaan politik itu dapat diambil dari
beberapa sumber, yaitu pertama, rekayasa para intelektual, cendekiawan, pemuka
masyarakat, dan orang pandai di antara mereka. Kedua, ajaran agama yang
diturunkan Tuhan kepada utusan-utusannnya.
Secara sistematis, Ibnu Khaldun
telah memberi kriteria tertentu bagi seseorang yang akan menduduki jabatan
kepala negara, yaitu bahwa ia harus (a) berilmu, (b) adil, (c) mampu, (4) sehat
badan, dan (5) dari keturunan Quraiys (keluarga terhormat).
3.
Pengaruh faktor geografis terhadap politik
Ibnu Khaldun mensinyalir bahwa
keanekaragaman keadaan fisik, watak, mental, dan perilaku manusia itu
dipengaruhi oleh faktor geografis. Masyarakat yang bertempat tinggal di wilayah
yang beriklim ekstrim, sangat panas atau sangat dingin, baik peradaban maupun
budayanya tidak akan dapat berkembang secara dinamis. Sebaliknya suatu bangsa
akan dapat memberikan kontribusinya kepada sejarah dan kebudayaan dunia
manakala terletak di bagian bumi yang beriklim sedang.
Teori ini dipergunakan oleh para
ahli hukum Islam sebagai salah satu dasar argumentasi bahwa pelaksanaan ajaran
Islam dan hukumnya yang universal itu dapat berbeda antara satu wilayah dengan
wilayah lain karena perbedaan lingkungan, kondisi, adat istiadat, dan tradisi.
- Solidaritas kelompok
Menurut Ibnu Khaldun, solidaritas
kelompok (‘ashabiyyah)
sangatlah diperlukan karena dapat melahirkan semangat saling mendukung dan
saling membantu serta rasa ikut malu dan tidak rela jika di antara mereka
diperlakukan tidak adil atau hendak dihancurkan. Ada beberapa alasan yang
dikemukakan oleh Ibnu Khaldun untuk menguraikan teori ‘ashabiyyah ini, antara
lain:
a)
Secara alamiah solidaritas kelompok itu terdapat
dalam watak manusia.
b)
Adanya solidaritas kelompok yang kuat merupakan
suatu keharusan dalam membangun suatu negara.
c)
Seorang kepala negara, agar dapat secara efektif
mengendalikan ketertiban negara dan melindunginya, harus mampu menumbuhkan
solidaritas kelompok.
d)
Solidaritas kelompok dapat melahirkan pemimpin
yang unggul dan superior.
C. Kesimpulan
Dapat di ambil kesimpulan bahwa
sistem politik Ibnu Khaldun banyak menuai kontroversi, namun demikian konsep
yang dikembangkan Ibnu Khaldun sangatlah bermanfaat, beliau sanggup unjuk gigi
di saat kehancuran Islam, dari system Negara Menurut Ibnu Khaldun, idealnya
suatu negara berdasarkan nilai Islam secara formal untuk mencapai kesejahteraan
dan kemakmuran, namun ia juga tidak menutup realitas bebrapa negara yang dapat
berkembang secara progresif, mandiri, dan mencapai
kesejahteraan tanpa harus berasaskan Islam secara formal.
Daftar Pustaka
Wafi, Ali Abdulwahid Ibnu Khaldun
Riwayat Dan Karyanya, Jakarta: PT Grafitipers, 1985.
Zainuddin, A. Rahman Kekuasaan Dan
Negara Pemikiran Politik Ibnu Khaldun, Jakarta:PT Gramedia Pustaka Umum,
1992
http://mlatiffauzi.wordpress.com/2008/01/13/politik-islam-ibnu-khaldun-dan-sosial-politik-indonesia/
[1] Kha` di ucapkan (bukan khuldun) seperti
berkali-kali di tulis sendiri oleh Ibnu Khaldun. Lihat at-ta`rif hal 1 dan adl-dlau-u
I-lami`, as-sakhawil jilid IV hal 145
[2] Di Indonesia
juga berlaku kebiasaan ini (pen.)
[3] Yves Lacoste, “La grande oeuvre d`Ibn Khaldun,”La Pensee (Paris),LXIX (1956), 11.
[4] Lihat entri “Ibnu Khaldun” yang ditulis M. Talbi dalam
Encyclopedia of Islam.
[5] Lihat misalnya Thaha
Husin dalm disertasinya dan M. Abdullah Enan, Ibnu Khaldun:his life and Work (Lahore:M. Ashraf,1941).
[6]Ibnu
Khaldun, muqaddimah, ed. Ali Abd
Al-Wahid Wafi, tiga jilid (Kairo:lajnat al-bayan al-`arabi, 1958). Edisi ini
dapatdianggap edisi terbaru yang di edit kembali kembali dengan baik oleh
sarjana khalduni terkenal di dunia Arab. Buku ini juga di beri kata pengantar
yang cukup panjang lebar oleh editor itutentang Ibnu Khaldun dan Muqaddimahnya. untuk selanjutnya buku
ini disebut Wafi. Untuk pendapat di atas, lihat:Wafi, 43-44.
[7]Frederick
Copleston, A History of Philoshophy,
Volume III: Ockham o Suarez, The Bellarmine Series XIV (London: Search
Press Limited, 1953), 1.
[8] Gibbn Studies, 173.
[9] Gibb mengutip pendapat Dr. Ayad yang dengan tegas
menyatakan bahwa pendapat yang di kemukakan oleh Ibnu Khaldun bertentangan
dengan pendapat yang baku dalam Islam. Gibb menulis: “Dr. Ayad bahkan lebih
tegas. karena memperhatikan bahwa Ibnu Khaldun tidak menjadikan kenabian
sebagai syarat dari adanya masyarakat manusia ua menambahkan, “Pendapat Ibnu
Khaldun ini jelas sekali di arahkan untuk menentang para ahli Ilmukalam dalam
Islam yang menyatakan bahwa kehidupan manusia apapun juga tidak mungkin terjadi
tanpa petunjuk nabi,” dan mengulang kembali pengamatan ini ketika menunjuk pada
pendapat ibnu Khaldunyang menentang dalil-dalil kaum “Filsuf” yang terlalu di
lebih-lebihkan. Lihat Gibb, Studyes on
the Civilization of Islam, 168. Makalah Gibb yang berjudul “The Islamic
Background of Ibnu Khaldun`s” Political Theory,” ini pada mulanya dimuat di
majalah Buletin of the Oriental Studye, VII,
pt. I (London, 1933), 23-31. Sedangkan buku Dr. Ayad itu adalah: Kamil Ayad, Die Geschichts-und Sesellschaftelehre Ibn
Halduns, 2tes, Heft der “Forschungen zur Geschichts-und Gesellschaftelehre”
hrsg. v . Kurt Bresig (Stutgart and Berlin, 1930) pp. x + 118.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar