Islam mendorong untuk
memperlakukan orang lain secara adil.
Sesungguhnya Allah s.w.t
menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila
menetapkan hukum diantara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil (QS.
An-Nisa, 4:58).
1. Upah yang Adil
Islam menentang praktek
eksploitasi terhadap pekerja. Pemberian upah yang rendah akan menurunkan
motivasi pekerja. Sementara upah yang terlalu tinggi akan menyulitkan majikan
(perusahaan). Dalam Islam, upah harus direncanakan dengan cara yang adil baik
bagi pekerja maupun majikan.
Pada hari pembalasan, Rasulullah s.a.w akan
menjadi saksi terhadap orang yang mempekerjakan buruh dan mendapatkan
pekerjaannya telah selesai namun tidak memberikan upah kepadanya.
Berilah upahnya pekerja, sebelum kering
keringatnya. 2. Menghargai Keyakinan dan Hak Pekerja
Pengusaha muslim harus tidak
boleh memperlakukan pekerjanya sebagaimana perlakuan yang dilarang oleh Islam.
Misalnya memberi waktu untuk melaksanakan ibadah, waktu istirahat bila sakit,
tidak boleh melakukan perbuatan asusila dsb. Bahkan Islam mendorong menegakkan
keadilan dan mennghargai keyakinan
pekerja non muslim.
3. Akuntabilitas
Semua pekerjaan yang dilakukan pekerja dan majikan harus dipertanggungjawabkan.
4. Kebajikan
Prinsip kebajikan (ihsan) seharusnya menjadi dasar hubungan antara majikan dan pekerja. Majikan tidak diperbolehkan melakukan tekanan terhadap pekerja untuk melakukan pekerjaan yang tidak semestinya.